JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan lima orang kepada keimigrasian untuk dilakukan tindakan cegah ke luar (cekal).
Pencekalan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pajak periode 2016-2020.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan lima orang dicekal yakni Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Victor Rachmat Hartono selaku Direktur Utama PT Djarum, Karl Layman selaku Pemeriksa Pajak Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I.Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak, dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah.Soal pengajuan pencekalan juga telah dibenarkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
“Betul dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan tersebut,” ujarnya.
Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Anang mengatakan, kasus ini terkait pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak perorangan.
“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020,” ujarnya.
Dia tidak menjelaskan secara rinci terkait kronologi kasus tersebut. Dia mengungkap perkara ini berkaitan dengan pegawai pajak Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.
Anang menambahkan kasus ini juga sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik saat ini tengah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus pajak.(Redaksi swanara)
