Banyumas – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas mengakui bahwa kondisi jalur pejalan kaki atau pedestrian di wilayahnya belum sepenuhnya memenuhi standar kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas, Kresnawan Wahyu Kristoyo, S.T., M.Si.
secara regulasi sebenarnya aturan terkait penyediaan ruang pejalan kaki sudah lengkap, baik dari Kementerian Pekerjaan Umum maupun dari sisi teknis dan sosial.
Namun, penerapannya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala.
Ia menjelaskan, kondisi pedestrian saat ini sangat bervariasi dan banyak mengalami alih fungsi.
Beberapa trotoar terhalang tanaman pelindung jalan, pemasangan kabel fiber optik, hingga aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang menyebabkan fungsi pedestrian tidak berjalan secara optimal.
“Secara aturan sudah ada, tetapi kami menyadari pedestrian di Banyumas belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dari aspek kenyamanan dan keamanan,” ujarnya.
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas terus berupaya melakukan penataan di berbagai lokasi yang mengacu pada Rencana Tata Ruang dan Rencana Kota (RTTRK) serta Integrated City Planning (ICP) dari pemerintah pusat.
Sejumlah kawasan telah masuk dalam perencanaan, seperti kawasan Kota Lama, Komplek Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), dan Jalan Bung Karno.
pembangunan pedestrian tidak lepas dari tantangan besar. Keterbatasan lahan menjadi kendala utama, terutama di kawasan yang sudah padat.
“Tantangan lainnya juga terkait masalah sosial, seperti penertiban PKL, pemasangan utilitas di trotoar, hingga penggalian trotoar yang pengembaliannya sering kali tidak sesuai standar,” jelasnya.
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas berencana akan melakukan inventarisasi terhadap jalur pedestrian yang sudah ada untuk kemudian ditata ulang agar kembali berfungsi secara maksimal.
Penataan ini akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.(Redaksi swanara,)
