Pati- Jawa Tengah
Kegiatan penambangan galian C yang berada di Desa Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati Jateng diduga tidak kantongi izin dan nekat lakukan aktifitas penambangan.
Yang seolah-olah oknum penambang kebal hukum, sehingga kegitan galian C selama ini masih tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun.
“Kami sebagai warga dukuh suko merasa terganggu dan tertindas, tidak ada yang membela kami, setiap hari dump truk, mondar – mandir hingga jalan desa semakin rusak,debu berhamburan yang mengakibatkan polusi tidak enak serta tidak baik untuk pernapasan, apalagi akan musim hujan tanah-tanah yang berada di dump truk sebagian jatuh kejalan sehingga membuat jalan licin mengakibatkan pengguna jalan jatuh.”ungkap warga kepada awak media
“Ini masalah serius, kenapa Aparat Penegak Hukum juga tidak menindak,” jelas warga desa ngablak dukuh suko pada awak media, yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa 13 Desember 2022.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
Kami harap Aparat setempat untuk menindak tegas persoalan ini karena sudah banyak masyarakat yang merasa tidak nyaman atas gangguan jalan lingkungan yang disebabkan adanya Galian C tersebut.
Sumber Dari Gubernur Lira Jawa Tengah Bapak Ahmad Efendy Bersama Team
купить диплом о среднем специальном http://2orik-diploms.com/ .