Swanara – Kades kenonggo, ( S) di duga telah menyewakan tanah kas desa tanpa prosedur yang jelas.
Pasalnya, tanah kas desa tersebut awalnya merupakan tanah ganjaran yang merupakan jatah beberapa para perangkat desa Kenongo sebelum munculnya Permendagri maupun peraturan Bupati tentang perubahan maupun pengelolaan TKD/ tanah kas desa.
Termasuk salah satu Dugaan korupsi yang dilakukan oleh kades kenonggo, terkait dengan menyewakan tanah kas desa, Jelas bukan tanpa alasan .
Dari hasil investigasi di lapangan oleh tim media siagaonline.com bersama LP-KPK,
Di dapatkan beberapa keterangan,termasuk keterangan dari pihak penyewa,bahwa pihaknya telah menyewa beberapa hektar tanah kas desa secara langsung ke kades tersebut dengan harga puluhan juta rupiah, dalam waktu garap selama satu tahun.
Saat tim media Siagaonline.com, Termasuk juga dari LP-KPK, (lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan)
mendapati keterangan dari beberapa masyarakat desa Kenongo, ternyata salah satu keterangan merupakan dari pihak penyewa sendiri.
Dia mengatakan, bahwa dirinya telah menyewa TKD selama waktu satu tahun dengan harga 35 juta rupiah seluas kurang lebih (2) Dua hektare, yang awalnya adalah ganjaran milik ,Modin, kepetengan, dan Kebayan. namun dia sewa kepada kades secara pribadi dirumahnya.
” Ganjaran itu awalnya milik ,Modin ,kepetengan ,sama bayan, dan saya sewa langsung kepetinggi di rumahnya dengan harga 35 juta selama satu tahun dan juga langsung saya bayar saat itu juga,”
Terang penyewa tersebut.
Namun, dari beberapa keterangan juga menyebutkan,masih ada beberapa hektar lagi TKD yang di sewakan oleh kades ke beberapa penyewa yang lain.
Saat di konfirmasi via chat Wa maupun seluler,kepala desa kenonggo sendiri ( S ) hingga sampai saat ini belum ada jawaban ke tim media siagaonline.com
Terpisah, di jelaskan pula oleh ketua BPD Desa kenonggo, bahwa selama ini dari anggota BPD sendiri, termasuk dirinya sebagai ketua sama sekali tidak tau menahu terkait dengan penyewaan TKD dimaksut.
“Saya pribadi khususnya sebagai ketua BPD sama sekali tidak tau soal itu, dan juga tidak pernah di beri tahu,” jawab Ketua BPD singkat via chat.
Juga didapati dari beberapa sumber lain, bahwa masih ada beberapa perangkat desa yang mana smpai saat ini belum pernah merasakan tambahan tunjangan dari TKD sejak awal tahun 2022 hingga sekarang.
Disisi lain, SUNARTO, Dari LP-KPK Kali ini siap untuk mengambil langkah langkah hukum jika Memang di temukan adanya suatu penyimpangan.
“kita akan terus gali dan kembangkan hasil temuan dari kawan -kawan wartawan dilapangan, jika memang di temukan suatu dugaan penyimpangan oleh kades di maksud, maka tugas dari LP-KPK sudah jelas,yaitu ikut berperan serta melakukan pengawasan, mengawasi jalannya pemerintahan sesuai AD dan ART nya yaitu Korupsi, KKN, Nepotisme dan swasta yang nakal, dan yang mana Dalam tugasnya, LP KPK bermitra dengan POLRI, Kejaksaan dan KPK Dan bila ada temuan penyimpangan Korupsi, KKN, Nepotisme yang di lakukan oleh pejabat publik pemerintahan, maka LP-KPK baik di tingkat Komnas atau komda serta komcab sesuai data fakta di balik data, pihak kami akan segera melaporkan ke Polri, kejaksaan, dan KPK, namun jika swasta Nakal yang menyimpang dari rel UU baik pidana atau perdata,” jelas sunarto.
“Dalam hal tersebut , sesuai dengan temuan maupun keterangan masyarakat Desa kenongo, bahwa di sinyalir saat ini terdapat suatu dugaan penyalah guna wewenang, maupun suatu dugaan penyimpangan yang telah di lakukan oleh kepala desa Kenongo
terkait dengan adanya penghasilan dari tanah kas desa yang selama ini telah dikelola oleh para pihak ketiga, (penyewa).
Dan yang mana penghasilannya sampai saat ini di duga hanya untuk kepentingan pribadi, tanpa ada keterangan yang jelas sesuai dengan PERBUB no 194 tahun 2020,”
Tambahnya.
“Karena sudah jelas tertuang Di perbup, Pendapatan asli desa atau PAD saat ini banyak yang bersumber dari tanah kas desa,dan kegunaannya pun juga harus jelas, salah satunya adalah untuk tambahan tunjangan perangkat dan kepala desa,serta tambahan tunjangan BPD dan tambahan kemakmuran desa Sesuai dengan PERBUB tentang tanah kas desa yang merupakan tanah milik negara yang diserahkan kepada perintah desa,
Oleh karena itu, pemanfaatan tanah kas desa harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Mulai dari admnistrasi, perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggung jawabannya,”lanjutnya .
“Karena Terkait dengan Pertanggung jawaban Pemanfaatan Tanah Kas Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, pemanfaatan tanah kas desa kedepannya dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, pertanggungjawabannya pun juga dapat dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Dengan dikelolanya tanah kas desa sesuai aturan, manfaatnya dapat dirasakan masyarakat desa, mengingat tanah kas desa merupakan salah satu instrumen yang dapat memacu kemandirian desa, Karena masih ada yang menilai, apa yang Diduga selama ini dianggap benar menurut kalangan desa tapi ternyata secara aturan hukum itu salah, Karena pembenaran hukum nantinya bisa terjadi penyimpangan yang menimbulkan kasus hukum bagi aparatur, dan mudah mudahan secepatnya kita akan bisa bertemu langsung dengan kepala desa Kenongo supaya lebih jelas lagi, ” tandas Sunarto.
Di jelaskan pula bahwa didalam PERBUP no 194 tahun 2020 tentang Pengelolaan Aset Desa menyebutkan bahwa pengelolaan tanah kas desa sudah tidak seperti dulu.
Terutama terkait anggapan bahwa tanah kas desa adalah tanah ganjaran, Sejak munculnya Peraturan Mendagri nomor 1 tahun 2016, aturannya sudah berbeda bahwa perangkat desa sudah mendapatkan SILTAP, ( penghasilan tetap ) di tambah dengan PERBUP no 194 tahun 2022, sehingga pengelolaan tanah kas desa tidak lagi menjadi hak para perangkat desa.
maka pengelolaan atas tanah kas desa harus menyatu kepada seluruh APBDes. Sehingga hasil pengelolaan tanah kas desa harus masuk dulu ke APBDes.
Untuk itu mekanisme pertanggungjawabannya baik secara material maupun komitmen sehingga bisa diketahui bersama karena sudah ada beberapa contoh PEMERINTAH DESA yang berurusan dengan aparat Hukum.
Singkatnya, pengelolaan tanah kas desa bukan menjadi hak pribadi tetapi jadi hak desa harus di tatausahakan dan dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Dalam menyingkapi temuan tadi, dari tim
LP- KPK Komcab kabupaten malang akan segera menindak lanjuti serta kordinasi.
Langsung dengan APH (Aparat penegak hukum) terkait dengan adanya Dugaan korupsi yang dilakukan oleh kades kenongo, termasuk segera membuat laporan secara langsung ke pihak inspektorat serta kejaksaan negeri kabupaten malang.(Red)