Diduga Oknum PNS Nias Utara Kirim Chat Mesum ke Gadis, Ajak Indehoy hingga Seret Nama Atasan

IMG-20260306-WA0216.jpg

Nias Utara — swanara.com – Dugaan tindakan tidak senonoh yang melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Nias Utara kini menjadi sorotan publik. Oknum PNS yang diketahui telah berkeluarga tersebut diduga melakukan pelecehan terhadap seorang gadis berinisial (T) melalui percakapan WhatsApp yang bermuatan seksual.

Berdasarkan pengakuan korban, terduga pelaku secara terang-terangan mengajak korban untuk melakukan hubungan intim. Bahkan, pelaku disebut telah memilih sebuah hotel yang dianggap aman sebagai tempat untuk melancarkan niatnya.

Tidak hanya itu, korban juga mengungkapkan bahwa terduga pelaku sempat menyeret nama atasannya. Pelaku diduga menyebut bahwa atasannya akan ikut hadir jika korban bersedia menemani karaoke dan berkumpul bersama.

Pimpinan saya akan ikut ngumpul bersama kita kalau kita karaokean di sana,” ujar pelaku sebagaimana ditirukan korban.

Peristiwa ini sontak menimbulkan kemarahan dari pihak keluarga korban. Paman korban berinisial (A) menegaskan bahwa keluarga tidak akan tinggal diam dan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Menurutnya, saat ini keluarga tengah berkonsultasi dengan kuasa hukum guna mempersiapkan laporan resmi ke pihak kepolisian.

“Ini pelecehan yang tidak bisa diterima. Kami sudah memiliki cukup bukti untuk membuat pengaduan resmi. Saat ini masih tahap konsultasi dengan pengacara,” ujar (A) kepada awak media, Kamis (06/03/2026).

Di tengah mencuatnya kasus ini, perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum PNS tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, setiap perbuatan yang menyerang kesusilaan, termasuk tindakan bermuatan seksual yang dilakukan melalui sarana komunikasi elektronik dan menimbulkan rasa tidak nyaman atau merendahkan martabat korban, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Selain itu, jika unsur pelecehan seksual nonfisik terbukti, maka pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Dalam Pasal 5 UU TPKS, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pelecehan seksual nonfisik, baik melalui ucapan, tulisan, pesan elektronik, atau tindakan bermuatan seksual yang membuat korban merasa direndahkan, dipermalukan, atau tidak nyaman, dapat dikenakan sanksi pidana berupa:

Pidana penjara paling lama 9 bulan, dan/atauDenda paling banyak Rp10 juta.

Tidak hanya itu, apabila terbukti terdapat pengiriman pesan bermuatan asusila melalui media elektronik, maka perbuatan tersebut juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait distribusi atau pengiriman konten yang melanggar kesusilaan melalui sarana digital.

Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut meliputi,Pidana penjara hingga 6 tahun, dan/atau Denda hingga Rp1 miliar.

Paman korban juga menegaskan bahwa pihak keluarga menutup kemungkinan adanya penyelesaian secara damai. Terduga pelaku diketahui merupakan pria yang telah berkeluarga dan tinggal di wilayah Gunungsitoli.

“Tidak bisa damai. Dia sudah berkeluarga. Ini sudah melewati batas,” tegasnya.

Kasus ini diperkirakan akan berlanjut ke proses hukum setelah konsultasi dengan kuasa hukum rampung. Pihak keluarga korban menyatakan siap melaporkan secara resmi ke pihak kepolisian dalam waktu dekat.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan informasi yang diperoleh media swanara.com. Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut.

Tim Redaksi.

scroll to top