Diduga BC Punggur Menerapkan Peraturan Dan Kebijakan Tidak Konsisten Serta Terkesan Suka – Suka

IMG-20230106-WA0034.jpg

Swanara.com, Jum’at, 06/01/2023, Batam. Pasal yang diterapakan menurut narasumber Jasa angkutan barang sangat memberatkan, barang yang di muat, di angkut atau di kirim sudah di Laporkan Ke Bea Cukai Batu Ampar, setelah di chek Dokumen dan di interview pemilik barang atau pun jasa agen Mereka mendapatkan Dokumen IP, ( Instruksi Pemeriksaan). lalu barang dan dokumen di bawa ke petugas Bea cukai punggur guna di lakukan pemeriksaan di mana di sesuaikan antara Dokumen Pekinglist/ dengan fisik barang, setelah di chek dan sesuai dengan yg di laporkan di Bea Cukai Batu Ampar, barang di susun kembali dan di segel di saksikan oleh petugas Bea Cukai berikut di fhoto oleh petugas Bea Cukai, serta mobil yg sudah di segel di parkir di sekitar kantor Bea Cukai Punggur, lalu dokumen di laporkan lagi ke Bea Cukai Batu Ampar, sehingga dapat Dokumen SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang).

Ironisnya di saat mobil mau berangkat naik kapal Roro baik ke Kuala Tungkal atau pun Pak Ning, Dokumen SPPB tidak di tanda tangani oleh petugas Bea Cukai telaga punggur kecuali sudah dapat Tiket kapal Roro, aneh nya lagi setelah dapat Tiket Bea Cukai pun belum mau tanda tangan kecuali kapal sudah sandar/ Loding.

menurut Nara sumber, yang sangat menyedihkannya lagi terkadang kapal Roro mengalami keterlambatan sandar hingga jam 6 atau 7 malam, sedangkan petugas Bea Cukai Punggur ( P1/Gate 1) pulang jam 5 sore sehingga tidak dapat menandatangani dan membuka segel mobil, dengan ke jadian demikian maka jasa angkutan barang tidak jadi berangkat, sedangkan tiket sudah di beli.

Sebenarnya jika pihak Bea Cukai ingin membantu masyarakat usaha kecil bisa saja di delegasikan antara Petugas Gate 1 ke P2 yg sedang bertugas untuk mengawasi dan membuka segel lalu menandatangani SPPB, namun Ironisnya menurut Nara sumber Antara Petugas Gate 1 dengan P2 Bea Cukai Punggur tidak ada ke kompakan dan kerja sama yang baik.

Awak media menyambangi pelabuhan Roro punggur pada hari Rabu 04 /01/2023 jam 07:30.WIB. disana berjumpa dengan pegawai bea cukai untuk perimbangan berita yang akan dimuat agar dapat mengklarifikasi temuan dan keluhan masyarakat pemilik usaha dan pengguna jasa angkutan barang, beliau mengatakan “bahwasanya kita pernah lakukan apa yang di sampai kan oleh masyarakat, akan tetapi pernah terjadi penandatangan SPPB tersebut namun mobil tersebut keluar dari kawansan pelabuhan entah kemana.

Pada saat itu bagian pengawasan dan penindakan mencari kemana perginya mobil tersebut bisa jadi disalah gunakan invoice/packing list karena SPPB sudah di tanda tangani maka dari itu kami dari pihak Bea Cukai p1 belum dapat menandatangani SPPB agar dari P2 ( pengawasan dan penindakan ) bisa melakukan tugasnya layak atau tidaknya untuk untuk loding saat kapal sudah sandar .

“Masih dengan Petugas Bea Cukai , kekurangan yang terjadi di pelabuhan ini yang sangat di nantikan adalah TPS ( tempat penampungan sementara ) karena di pelabuhan punggur ini tidak memiliki TPS sebab keterbatasan lahan yang ada dulu pernah diajukan untuk pembangunan TPS di punggur ini dengan menggunakan dana APBD tetapi sampai saat ini belum ada projek tersebut di bangun, supaya yang mana mobil jasa angkutan barang yang sudah mengantogi SPPB ( Surat Persetujuan Pengeluaran Barang ) dapat di tandatangani oleh pihak P1 langsung masuk ke TPS agar tidak terjadi manifulasi barang yang sudah di persetujui oleh P1 tinggal lagi tangung jawab dari P2 untuk melakukan pengawasan dan penindakan apabila ada barang yang janggal di dapat oleh pihak P2. Kalau untuk pembangunan TPS ( tempat penampungan sementara ) itu adalah tanggung jawab dari KSOP untuk mengajukan projek pembangunan tersebut kepada pemerintahan kalau saat ini betul – betul tidak ada TPS itu.

Media Swanara.com, : “Pindo, ‘(S).

scroll to top