Diduga,,, Barang Bekas Marak Keluar Melalui Pelabuhan ASDP Ferry Punggur Yang Berkedok Pindahan

IMG-20240507-WA0114.jpg

Batam – Dugaan barang bekas atau yang lebih dikenal barang seken dari Batam, sering dikirim menggunakan mobil truck dan mobil pinck up melewati pelabuhan Telaga Punggur, Kelurahan kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Aktivitas pengiriman itu diduga modus pindahan dan sudah berjalan lama kurang lebih dua tahun. Akan tetapi dugaan aktivitas pengiriman barang seken itu tidak pernah dihiraukan oleh petugas Bea Cukai ( BC Batam) di Pelabuhan Telaga Punggur.

Bahkan ada dugaan aktivitas pengiriman barang seken melalui pelabuhan telaga punggur tersebut di hendel oleh oknum wartawan yang khusus Standby di Pelabuhan Telaga Punggur, ASDP Ferry tersebut.

Begitu juga, aktivitas pengiriman barang seken melalui pelabuhan Telaga Punggur, ASDP Ferry tersebut, diduga ada indikasi oknum petugas Bea Cukai kongkalikong dengan pemilik barang, atau pihak ekspedisi, baik maupun oknum lainnya.

“Saya melihat aktivitas pengiriman barang seken melalui pelabuhan ASDF di Punggur itu sudah lama, mungkin kurang lebih dua tahun. Tetapi saya melihat petugas Bea Cukai di pos Pelabuhan Punggur itu semacam ada dugaan tidak ada tindakannya terhadap mobil barang itu,” Ucap sumber kepada media ini, Selasa (7/5/2024).

Dia mengatakan terkait tindakan petugas Bea Cukai mengenai dugaan barang seken yang dikirim melalui pelabuhan ASDP Ferry tersebut walaupun diperiksa oleh petugas Bea Cukai tetapi tidak ada dia permasalahkan barang-barang itu.

“Walaupun trpal mobil truck itu dibuka oleh petugas bea cukai, tetapi tidak pernah dipermasalahkan, padahal dia tau mana barang seken dan mana barang baru. Tetapi menurut aku biasanya barang-barang seken itu tidak boleh dikirim sembarangan,” Katanya.

Foto mobil barang yang diduga tidak diperiksa petugas Bea Cukai (BC Batam).
Sementara itu, aturan mengenai larangan impor barang bekas utamanya pakaian bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Undang-Undangnya adalah Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Terkait dengan prihal di atas, awak media swanara.com masih berupa mencari informasi lanjutkan kepada instansi terkait.

Reporter ‘Pindo, (S).

scroll to top