DIANGGAP MELENCENG PERBUP PILKADES, PPKD SAOTENGNGA, BAKAL DI RDP

IMG_20220226_153058.jpg

Sulsel, Swanara.com, Sinjai – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Saotengnga, bakal di RDP terkait aspirasi Ketua Aliansi Pemuda Untuk Demokrasi dan Keadilan (APUDKI), Herenal, Ketua Umum Lsm Bersatu Kabupaten Sinjai, Nurzaman Razaq, dan Forum Komunitas Makalebata Desa Saotengnga, Sirman,S.Sos.

Ketiga lembaga aktifis itu, diterima Pimpinan DPRD Sinjai melalui salah seorang anggota Komisi III, Musawwir dan Ketua Fraksi Partai Gerindra,Ardiansyah Haris, Jumat pagi (25/02/2022) di ruang aspirasi DPRD Sinjai.

Di hadapan penerima aspirasi DPRD Sinjai, Nurzaman Razaq antara lain menjelaskan, maksud penyaluran aspirasi ini terkait kinerja PPKD Saotengnga dianggap cacat procedural. Dimana pada tanggal 23 Januari 2022 PPKD Saotengnga telah menyatakan, menetapkan dan memutuskan dengan Berita Acara, hasil penelitian berkas administrasi persyaratan Wahyu Firmansyah, sah dan telah berdaasarkan Perbup Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemiilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Selanjutnya, tambah Nurzaman Razaq, pada tahap penetapan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa tanggal 26 Januari 2022, melalui Rapat Pleno PPKD Saotengnga menetapkan dan memutuskan dengan Berita Acara bahwa, Wahyu Firmansyah Bersama ketiga bakal calon lainnya, ditetapkan menjadi calon Kepala Desa Saotengnga Periode 2022-2028.

Penetapan dan Keputusan tersebut, lanjut Nurzaman Razaq, ditegaskan PPKD Saotengnga melalui Ketuanya bahwa keempat bakal calon kepala desa yang telah ditetapkan menjadi calon kepala desa, keputusan yang final dan mengikat.
Yang menjadi persoalan, ungkap Nurzaman Razaq, pada tanggal 24 Feburari 2022, pukul 14.00 wita, PPKD Saotengnga menerbitkan Berita Acara pencabutan Keputusan sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara tanggal 23 Januari 2022, maka PPKD Saotengnga memutuskan bahwa Berit acara Penetapan Bakal Calon Kepala Desa Saotengnga tanggal 26 Januari 2022 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Disebutkan, dalam Berita Pencabutan itu, dari Sembilan PPKD Saotengnga, tiga diantaranya tidak bertanda tangan, masing-masing Yusran Sabri,S.Pd (wakil Ketua, Muh.Amin,S.Ag.,M.Pd (anggota) dan Muh.Nur Ahmad.MJ,S.Pd.

Dijelaskan, pada tanggal 22 Februari 2022 lalu, Ketua PPKD Saotengnga, Syaifuddin, S.Ag mengundurkan diri dengan alasan sakit, yang kemungkinannya akibat tidak sependapat dengan rencana pembatalan Wahyu Firmansyah sebagai calon kepala desa pada waktu itu. Sehingga lebih memilih mundur dan digantikan oleh H.A.Sirman.,S.Pd selaku Ketua PPKD Saotengnga.

Sementara itu, Herenal menambahkan, aspirasi hari ini diminta untuk ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil antara lain, Ketua PPKD Kabupaten Sinjai, Kepala Dinas PMD Sinjai, Plt Kepala Kantor Kemenga Sinjai, Camat Sinjai Tengah, Ketua PPKD Saotengnga dan anggota, Ketua BPD Saotengnga dan Penjabat Kepala Desa Saotengnga.,
“Kami berharap kepada pimpinan, agar dapat diperjelas kapan waktu RDPnya dan diperkenankan agar kami juga diberi hak suara dalam RDP nantinya,” tandas Herenal.

Tuntutan yang disampaikan ke Pimpinan DPRD Sinjai, menambahkan, membatalkan Berita Acara PKKD Saotengnga tertanggal 24 Februari 2022, dengan menetapkan kembali Wahyu Firmansyah menjadi calon kepala desa sebagaimana yang tertuang pada Berita Acara tanggal 26 Januari 2022.

Selanjutnya, membatalkan penetapan nomor urut calon kepala desa yang hanya tiga calon kepala desa, sebagaimana yang dilakukan PPKD Saotengnga pada hari Kamis, 24 Februari 2022.

“Apa yang telah dilakukan PPKD Saotengnga pada tanggal 24 Februari 2022, merupakan tindakan yang cacat procedural,: tandas Herenal menambahkan.
Menanggapi aspirasi terebut, Musawwir menjelaskan, sangat mengapreasi penyaluran aspirasi hari ini, dan apa yang telah disampaikan dalam bentuk tertulis ini, akan kami tindaklanjuti ke pimpinan.

“Untuk masalah waktu, kami tentu menunggu keputusan pimpinan, karena saat ini kami tengah fokus pada persiapan Hari Jadi Sinjai pada tanggal 27 Februari 2022 yang dipusatkan di Gedung DPRD Sinjai,” ungkapnya

seraya menambahkan, mengingat hari senin 28 februari, merupakan hari libur sehingga nanti hari selasa baru akan diagendakan kapan waktu RDP nya termasuk mengenai hak bersuara.

Mendampingi para aspirator, masing-masing Wahyu Firmansyah, Muslimin, Pudding, dan Trisilawaty. “Insya Allah pada saat RDP nanti, kami akan dikawal sekitar 100 orang simpatisan dan pendukung Wahyu Frmansyah,” ungkap Sirman usai penyaluran aspirasi.

(Reporter,M.Alias)

2 Replies to “DIANGGAP MELENCENG PERBUP PILKADES, PPKD SAOTENGNGA, BAKAL DI RDP”

  1. Kendrick Boppre berkata:

    great article

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top