Swanara-com, Sabtu, 18/03/2022, Batam. Warga Batam di gegerkan dengan adanya penemuan Rokok Merk H&D yang Menggunakan Pita Cukai Palsu.
Yang mana salah satu reporter media Swanara-com, yang kebetulan singgah di salah satu minimarket yang ada di Batam center, untuk membeli sebotol minuman. Pada saat berada di depan kasir, mata tertuju melihat beberapa tumpukan rokok yang bermerk H&D yang sudah mempunyai pita cukai nya.
Dan kemudian langsung membelinya sebanyak dua bungkus. Sesampainya di rumah, reporter tersebut melakukan pengecekan untuk memastikan, apakah pita cukai tersebut asli atau palsu.
Setelah di teliti, tulisan yang tertera di Pita Cukai rokok H&D tersebut ada dua kejanggalan. Yaitu” cukai yang seharusnya Singaret Kretek Mesin (SKM), di tulis di kemasan rokok H&D itu Sigaret Kretek Tangan (SKT). Yang kedua, “pita cukai yang tertera di Rokok H&D tersebut bertuliskan 12 batang. Sedangkan isi di dalam bungkusnya sebanyak 16 batang.
Setelah Media Swanara-com mempertanyakan penemuan tersebut ke bea cukai Batam melalui media WhatsApp, “Undani mengatakan, “ini termasuk kategori Rokok Ilegal, jika salah peruntukannya.
Swanara-com bertanya,” Apakah Bea Cukai memberikan Pita Cukai kepada perusahaan Rokok H&D,?,, Sampai berita ini di terbitkan ‘Undani tidak memberikan jawaban.
Tim penindakan dari Bea cukai, ” Diky juga mengatakan, ” Di pabrik nya memang produksi rokok SKT juga, mungkin dia salah pasang. Kalau teman-teman di lapangan saat operasi, menemukan, bisa di tindak dan di kenakan denda atas kesalahan tersebut.
Ketua Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM), Antoni Menyampaikan “Rokok nya sudah ilegal, di palsukan lagi, demi untuk mengelabuhi masyarakat. ini sudah jelas melanggar pasal 54 undang-undang nomor 39 tahun 2007, tentang pemalsuan cukai rokok terancam hukuman penjara 12 tahun.
” Perlindungan konsumen, no 08 tahun 99 pasal 62 ayat 1 sampai 11 tentang perlindungan konsumen.
“Pemalsuan pita Cukai, pasal 236 KUHP ayat 1 tentang pemalsuan dokumen negara.
Swanara-com. Reporter:Pindo'(S).