Di temukan Lubang Raksasa di Kawasan Hutan Lindung Kampung Bukit Aladin Nongsa kota Batam, Hasil Produksi Tambang Pasir Ilegal

IMG-20230417-WA0001.jpg

Swanara.com, Senin, 17/04/2023, Batam. Hutan Lindung dan resapan air di daerah kampung Bukit Aladin Sambau Rt 003 Rw 005 Kecamatan Nongsa kota Batam kepulauan Riau di eksploitasi menjadi tambang pasir.

Terlihat beberapa lubang raksasa di sekitar pemukiman masyarakat kampung bukit Aladin RT 003 RW 005 yang di lakukan oleh sekelompok masyarakat untuk menambang pasir secara ilegal.


Dari hasil investigasi awak media di sekitar penambangan, menemukan beberapa lobang raksasa yang berdia meter sekitar satu hektar persegi dan dalam lubang sekitar 30 meter tersebut sudah bisa kita simpulkan kalau tambang pasir ilegal tersebut sudah lama di lakukan.

Namun sangat di sayangkan, kenapa aparat penegak hukum yang ada di kepulauan Riau khususnya Kapolresta barelang, dinas lingkungan hidup provinsi Kepri dan dinas lingkungan hidup kota Batam serta Kemudian Kepala Subdit Pengamanan Aset dan Objek Vital Ditpam BP Batam, AKBP S.A. Kurniawan terkesan bungkam tanpa berani menindak para pelaku.

Informasi yang dihimpun, kalau pemilik tambang pasir ilegal tersebut bernama Rini, beliau tidak tinggal disini ujar salah seorang warga sekitar yang meminta agar namanya tidak dipublikasikan.

Sumber mengatakan kalau tambang pasir ilegal tersebut sudah tergolong lama, dan keberadaanya masih tergolong jauh dari keramaian mas, kalau memang mau di stop kenapa tidak semuanya saja.

Di dekat kantor Polda saja banyak yang melakukan tambang pasir dan jual tanah ke para pencuci pasir pasir, kenapa harus jauh jauh kesini ujar warga yang sempat di wawancarai oleh awak media.

Sebelumnya ibu Rini yang sempat di hubungi melalui WhatsApp hp selulernya mengatakan kalau dia hanya orang lapangan saja ,yang punya mesen bos saya pak jadi saya tidak bisa memberikan komentar apa apa kecuali kalau bapak minta uang rokok atau uang minyak mungkin kalau kami lagi beraktivitas bisa saya berikan.

Kalau bapak mau laporkan ke Dirkrimsus Polda Kepri silahkan aja pak karena saya juga banyak kenal orang Polda ujar nya kepada awak media.

Pernyataan Bu Rini yang penuh dengan tanda tanya tersebut dengan mengatakan kalau beliau banyak memiliki teman orang Polda menjadi sebuah catatan buat sekedar di fahami oleh masyarakat yang ingin melakukan tambang ilegal.

Menurut ibu Kamelia dari lembaga peneliti aset negara Aliansi indonesia.mengatakan kalau dilihat dari sisi regulasi, pelaku penambang ilegal tersebut sudah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. ujar ibu Kamelia yang akrab di sapa ibu lie tersebut.

Masih ibu Lia menambahkan kalau bisa Dirkrimsus Polda Kepri sudah seharusnya melakukan penangkapan kepada pelaku perusak hutan lindung yang ada disekitar kantor Kapolda Kepri sendiri.

Media Swanara.com.:”Pindo'(S).

3 Replies to “Di temukan Lubang Raksasa di Kawasan Hutan Lindung Kampung Bukit Aladin Nongsa kota Batam, Hasil Produksi Tambang Pasir Ilegal”

  1. Uazrgwg berkata:

    Добрый день!
    Приобрести диплом университета.
    wecanchat.mn.co/posts/61898969

  2. Lazrqdo berkata:

    Добрый день!
    Где заказать диплом по актуальной специальности?
    Купить диплом любого университета.
    b96052v5.beget.tech/2024/07/04/ogromnyy-assortiment-dokumentov-v-izvestnom-internet-magazine.html

  3. Diplomi_jrmi berkata:

    купить скан диплома russa-diploms.ru .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top