Di Duga, KPU Bea Cukai Batam Memakai Undang-undang 86

IMG-20220402-WA0030.jpg

Swanara-com. Sabtu (02/04/2022), Batam. Media Swanara-com sudah mengklarifikasi melalui media WhatsApp kepada “Undani sebagai Humas Bea Cukai pada 30 Maret 2022 terkait dengan penyampaian beliau di salah satu Media Online yang beredar Baru-baru ini. Akan tetapi, sampai saat ini belum juga mendapatkan penjelasan lanjutan.

Yang di maksud yakni, “ingin mempertanyakan masalah razia opsar yang sudah mengeluarkan 12 surat bukti penindakan (SBP). Dan total SBP selama lima bulan terakhir adalah sebany 47 SBP.

Di mana sepanjang pengetahuan dan informasi serta pantauan media Swanara-com di lapangan yakni, Tidak ada pemilik tokoh yang menjual barang rokok Ilegal yang di tangkap dan di tahan.

Sementara kalau kita Menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu mengacu kepada undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 56 yang berbunyi. “Setiap Orang Yang Menimbun, Menyimpan, Memiliki, Menjual, Menukar, Membolehkan, Atau Memberikan Barang Kena Cukai, Di Pidana Paling Lama 5 Tahun Dan Denda Paling Banyak 10 Kali Nilai Cukai Yang Seharusnya Di Bayar.

Sangat di sayangkan, amanat Undang-undang yang telah di buat oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak di lakukan sebagai mana mestinya. Sudah Jelas, Undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 56, bagi yang melanggarnya akan di kenakan sangsi pidana.

Akan tetapi, Bea Cukai setelah mengeluarkan Surat bukti penindakan (SBP) sebanyak 47 SBP sejak lima bulan terakhir, sampai saat ini belum ada pelaku yang melanggar hukum tersebut di tahan.

Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45,(Laki – P 45), Kota Batam ” Herry Marhat, yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM), merasa kecewa terhadap M.Rizki Baidillah, sebagai kepala bimbingan kepatuhan dan layanan informasi yang mengarahkan Herry Marhat dan di dampingi oleh Media Swanara-com, untuk menghadap kasi p2 perihal mempertanyakan hasil release dari pak Undani di beberapa media online.

Namun Adik-adik yang jaga di kasih p2 mengatakan, “harus menghadap dan meminta keterangan dengan humas yaitu, M Rizki Baidillah. Sesuai dengan anjuran Adik-adik di p2, kami kembali meminta di sampaikan kepada staf humas pak Undani namun, di katakan beliau tidak ada di tempat. Kami pun bertanya-tanya, ada apa dengan bea cukai yang mengarahkan kami kesana, kemari, tanpa alasan yang tepat.

“Sudah berapa orang yang di tahan,dan atau di denda, jangan sampai timbulnya Asumsi-asumsi liar atau Isu-isu miring terhadap razia yang di lakukan selama ini.

Seharusnya KPU Bea Cukai kasi P2 harus memberikan efek jera kepada para mafia rokok yang sudah merugikan bangsa dan negara khususnya kota Batam.

“Kami atas nama ALARM, sangat menyayangkan sistem pelayanan kepada masyarakat yang ingin memberikan informasi, sekaligus ingin mengetahui proses razia opsar yang di lakukan oleh KPU Bea Cukai Batam melalui P2, mengacu kepada Undang-undang yang mana? Apakah UUD 86. “Tutup nya.

Reporter:Pindo,’ (S).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top