Swanara-com Batam – Terkait dengan maraknya peredaran rokok tanpa memiliki pita cukai atau polos yang bisa di kategorikan sebagai rokok Ilegal di kota Batam, Provinsi kepulauan Riau ini sudah menjadi rahasia umum, dan sepertinya tidak bisa di basmi oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dan Bea Cukai pun di anggap belum bisa menjalankan tugasnya dan melakukan hak-hak sebagai mana mustinya yang sudah di muat ketentuannya di dalam pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007.
Sampai saat ini dengan mudahnya masyarakat menemukan rokok merk Rexo yang tanpa memiliki pita cukai itu yang di produksi oleh CV Mega Sejahtera. JL. Raya Karang Duren No 53, RT 07, RW 02, Kecamatan Pakisaji Kota Malang. media Swanara-com juga sudah melakukan investigasi di lapangan terkait dengan hal tersebut memang benar dengan mudahnya bisa menemukan rokok merk Rexo tersebut di setiap kios-kios, minimarket dan grosir,. Jelas-jelas ini sudah merugikan negara.
Sementara kalau kita Menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu, mengacu kepada undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 56 yang berbunyi. “Setiap Orang Yang Menimbun, Menyimpan, Memiliki, Menjual, Menukar, Membolehkan, Atau Memberikan Barang Kena Cukai, Di Pidana Paling Lama 5 Tahun Dan Denda Paling Banyak 10 Kali Nilai Cukai Yang Seharusnya Di Bayar.
Semua itu terlihat seperti terabaikan sehingga, sampai saat ini dalam pantauan media Swanara-com masih beredar pesat peredaran rokok merk Rexo tersebut di masyarakat kota Batam, Provinsi kepulauan Riau. Di duga adanya membackup pan dengan salah satu rokok yang bermerk Rexo, oleh oknum Wartawan yang berinisial R.R.E. oleh karena itu secara tidak langsung oknum wartawan tersebut sudah menjadi penghianat bangsa dan negara dengan hal membackup rokok Ilega yang merugikan keuangan negara.
Di duga oknum wartawan tersebut ada dua Laki-laki dan satu perempuan, sangat di sayangkan dengan tindakan oknum wartawan tersebut yang dengan beraninya membekap rokok merk Rexo tersebut yang tanpa memiliki pita cukai.
Tentu menurut Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (1).
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp: 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp: 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah). (pasal 2 Undang-undang No 31 tahun 1999).
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp:50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp:1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah). “-(pasal 3 UU No 31 tahun 1999).
Reporter: Pindo ‘(S).
Excellent write-up
great article