Di duga ada permainan didalamnya sehingga kasus dugaan korupsi SIMRS BP Batam berjalan lambat

Di duga ada permainan didalamnya sehingga kasus dugaan korupsi SIMRS BP Batam berjalan lambat

Media swanara.com ,sabtu ( 12/02/2022 ) ,Batam.Kasus dugaan Korupsi SIMRS BP Batam Tahun anggaran 2020 dari tahun 2021 di tangani oleh kejaksaan negeri Batam, namun sampai saat ini masih mangkrak tanpa perkembangan.

Adapun kronologi Kasus SIMRS BP Batam Tahun anggaran 2020 di proyek senilai Rp 1.260.000.000,di kerjakan tanpa melalui proses tender lelang, penunjukan langsung ( PL ).

Pejabat pembuat komitmen yang mewakili BP Batam adalah Faizal Riza, sedangkan pejabat yang mewakili PT Rumah sakit PELNI adalah Direktur Muhammad Kartobi untuk yang bertanda tangan.

Mengingat Kasus ini sudah lama hampir satu tahun di tangani oleh kejaksaan negeri Batam, namun sampai saat ini senyap tanpa perkembangan, sedang kan kesalahan dari proyek ini yaitu proyek senilai / sebesar Rp 1 milyar lebih dilakukan tanpa melalui proses tender lelang, tentu inilah kesalahan besar Nya.

Kepada media newterobosan.com Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri mengatakan, Kasus ini sebetulnya sudah lama di tangani oleh kejaksaan negeri Batam, mereka mengatakan selalu masih proses penyelidikan, padahal dasar hukum yang dilanggar oleh para pihak sangat lah jelas yaitu peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 Tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Di ibaratkan seperti kita mau sholat tentu kita harus mengambil wudhu dahulu baru sholat, tetapi ini sholat tanpa mengerjakan wudhu tentu batal sholat nya alias tidak SAH ujarnya sedikit berandai andai.

Lanjut Ismail, ini semakin parah ada issue miring yang berhembus dari beberapa sumber di tengah masyarakat, bahwa Kasus SIMRS BP Batam Tahun anggaran 2020 issue tersebut mengemukakan di tengah masyarakat, bahwa para pihak inisial FR dan S pernah mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Kepri, urusan persoalan ini menemui seseorang yang bertugas di sana, sehingga sampai saat ini kejaksaan negeri Batam tidak maksimal berbuat untuk Kasus SIMRS BP Batam Tahun anggaran 2020.

Tentunya issue miring seperti ini harus, ditepis dan di jawab oleh kejaksaan negeri Batam dengan membuktikan dan menyelesaikan Kasus ini sampai tuntas untuk menepis issue miring yang terlanjur berkembang di masyarakat ujarnya.

Ketika awak media meminta konfirmasi kepada Wahyu octaviandi Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu octaviandi mengatakan masih dalam penyelidikan.

Sedangkan Hendarsah Kasi pidsus Kejari Batam, beberapa kali awak media meminta konfirmasi melalui WhatsApp semua terbaca, namun tidak pernah direspon seolah bungkam.

Jonigitrianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top