Di Depan ALARM , WAHYU Siap Sidak HLS Jika Tidak Bongkar Di Pelabuhan Pangkalan

IMG-20220519-WA0024.jpg

Swanara-com, Kamis,(19/05/2022), BATAM. Dalam pertemuan antara Wahyu Wahyudin, Ketua Komisi II dengan Jajaran deklarator ALARM ( Aliansi Rakyat Menggugat)pada senin, 16/05 kemarin, isu perikanan tangkap dibahas singkat tapi padat.

Salah satu hal yang dibahas adalah kondisi existing terkait pembongkaran ikan bagi beberapa kapal yang diketahui selama ini membongkar di Pelabuhan milik sendiri. Salah satu yang teridentifikasi oleh ALARM melakukan kegiatan tersebut adalah PT. HLS.

Berdasarkan Data yang dipegang ALARM ada 6 ( Enam) Kapal Perikanan milik PT. HLS dengan keterangan di SIPI ( Surat Ijin Penangkapan Ikan) di Pelabuhan Perikanan Barelang. Dari ke Enam kapal tersebut, satu kapal yaitu KM. SL akan berakhir SIPI nya pada 29 Oktober 2022. Dua Kapal yaitu KM. SM dan KM. SN akan berakhir pada pertengahan November 2022.

Atas informasi tersebut, Wahyu selalu ketua Komisi 2 DPRD Kepri menyatakan siap untuk sidak ke lapangan jika ternyata HLS tidak melakukan pembongkaran ikan di Pelabuhan Pangkalan yang sudah di tunjuk.

” Tolong kawan – kawan ALARM bantu awasi dan informasi. Jika ternyata tidak bongkar di Pelabuhan Pangkalan, langsung kita sidak bersama. ” Komitmen wahyu di depan ALARM.

“Antoni Selaku ketua ALARM, menyambut semangat komitmen Wahyu tersebut. ” Jika tidak mau bongkar di pelabuhan Pangkalan kita akan minta untuk dicabut SIPI nya kepada kementrian dan diskors. 3 ( tiga) kapal sudah mau berakhir SIPI nya tapi belum ada satupun yang bongkar di Pelabuhan Pangkalan. Kemana ikannya? Ini sudah bukan hanya sidak, tapi di panggil dan di hearingkan. Panggil juga Syahbandar Perikanan dan PSDKP. Bagaimana pengawasannya ini? Pertanggung jawabkan! ” tegas Antoni di samping Wahyu.

Sebagai informasi, Wahyu sudah meminta ALARM untuk mengirimkan surat resmi agar bisa melakukan hearing terkait permasalahan Perikanan tangkap di Kepri.

Undang – undang No 45 tahun 2009 tentang Perikanan pasal 41 ayat 4 menyatakan ” Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan yang tidak melakukan bongkar muat ikan tangkapan di Pelabuhan Perikanan yang ditetapkan dikenakan sanksi administratif, pembekuan izin atau pencabutan izin.

Reporter Swanara-com: Pindo, ‘(S).

scroll to top