Deklarasi Anti Tawuran Warga Kelurahan Bidara, Kapolres: Keamanan itu Adalah Tanggung Jawab Bersama

IMG-20240308-WA0067-768x576-1.jpg

Jakarta – Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, SIK, MH, MSI, menegaskan bahwa keamanan itu adalah tanggung jawab bersama.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur pada saat menghadiri deklarasi anti tawuran warga Kelurahan Bidara RW 02, 03, 08, 09, 010, 013, 014, 015 Kec. jatinegara Jaktim di Mapolsek Jatinegara Jakarta Timur, pad Kamis (07-03-2024) malam.

“Inti dari deklarasi pertemuan ini untuk Kamtibmas untuk rasa aman. Keamanan itu menjadi tanggung jawab kita bersama dan jadi kebutuhan,” jelas Kapolres Metro Jakarta Timur dalam sambutannya.

Polisi nomor satu di Jakarta Timur itu melanjutkan, dalam menjaga kamtibmas partisipasi warga masyasarakat sangat dibutuhkan dan itu menjadi hak mutlak. Seperti warga dan pemangku wilayah harus mengetahui perannya masing-masing.

Seperti RW, kata Kapolres ia harus mengetahui perannya, dimana selalu menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan kepolisian, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kapolsek dalam menjaga harkamtibmas.

Selain itu, Kapolres juga menegaskan terkait potensi-potensi gangguan kamtibmas pada bulan Ramadhan yang rawan terjadi, seperti saur on the road oleh warga, dilarang. Karena rawan atau berpotensi menibulkan gangguan kamtibmas. Larangan tersebut juga berdasarkan arahan dari Walikota.

“Apabila bapak dan ibu menemukan ada anak- anak yang kumpul tolong beritahu pak polisi, agar polisi bisa membubarkan perkumpulan tersebut,” imbuh mantan Kapolres Humbang Hasundutan (2016-2017) itu.

Dijelaskan Kapolres, pelaku tawuran bisa dijerat dengan Pasal 351 dan 170 KUHP, apabila membawa sajam berupa Clurit, ancamannya pidananya 12 tahun penjara. Oleh karena itu, Kapolres menegaskan, ia tidak akan segan-segan untuk menangkap para pelaku tawuran.

“Kebijakan saya apabila tertangkap akan dimasukkan kepenjara, apabila dibawah umur kita masukkan ke Cipayung. Pada kesempatan ini ada deklarasi pada malam hari ini konsekwensinya ada tindakan hukum agar anak- anak kita mengerti dan memahami,” pungkas Kapolres.

Diketahui, dalam kegiatan deklarasi itu, dilakukan pembacaan dan penandatanganan deklarasi tawuran disampaikan oleh perwakilan warga dilanjutkan penandatangan oleh perwakilan warga atas nama Asmi dan Sanja di saksikan oleh Kapolres Metro Jaktim, Kapolsek, Danramil dan Lurah Bidara Cina.

Giat deklarasi anti tawuran warga Kelurahan Bidara Cina Kec. Jatinegara ini dilakukan sebagai bentuk terciptanya Kamtibmas yang kondusif di wilayah Hukum Polsek Jatinegara Jakarta Timur. Apabila masih terjadi tawuran akan di tindak dan dikenakan sangsi hukuman yang berlaku.(Redaksiswanara)

scroll to top