Dandim Demak Diwakili Pasi Intel Hadiri Gladi Jelang Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Demak

IMG-20240827-WA0025.jpg

DEMAK – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak telah mempersiapkan dengan matang prosesi penerimaan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Demak, mulai dari tahapan koordinasi hingga pendaftaran. Tahapannya sudah diatur sesuai peraturan Komisi Umum KPU No.8 Tahun 2024, tentang pencalonan Gubenur dan wakil Gubenur, Bupati dan wakil Bupati, serta walikota dan wakil Walikota. Hal tersebut guna memastikan semua proses Pemilukada berjalan tertib dan lancar.

Seperti yang digelar di aula 1 kantor KPU Demak, jalan Kyai Turmudzi No.1 Bintoro, Demak. KPU Demak menggelar gladi dan finalisasi persiapan penerimaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Demak, Senin (26/08/24).

Acara yang dipimpin ketua KPU Siti Ulfaati tersebut, dihadiri Komandan Kodim 0716/Demak diwakili Pasi Intel Kapten Kav Karmadi, Kapolres Demak diwakili Kasat Intel AKP Mohammad Bisri, Kepala Satpol PP Demak, Bapelitbangda Demak Rizki Ferawati, dan perwakilan Parpol se-Kabupaten Demak.

Ketua KPU Siti Ulfaati dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU Demak telah memastikan mengatur semua rangkaian proses Pemilukada dan mempersiapkannya dengan matang. Pendaftarran calon Bupati dan wakil Bupati Demak sendiri menurutnya, akan berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 27 hingga 29 September 2024 mendatang.

Lebih lanjut, untuk jadwal dan waktu pendaftaran dimulai pada tanggal 27 sampai 28 Agustus 2024, mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara pada tanggal 29 September 2024 pukul 08.00-23.59 WIB, KPU Kabupaten Demak juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk Kepolisian, Kodim, Satpol PP dan Dinas Perhubungan terkait pelaksanaan pendaftaran, mengingat biasanya pendaftaran akan melibatkan masa dalam jumlah yang banyak.

“Untuk pengamanannya, kami rasa tidak ada permasalahanan, karena kami sudah koordinasikan dengan baik, tinggal kita menunggu jadwal pendaftaran ke KPU terkait rute dan mulai dari mana serta jumlah masa yang akan di turunkan,” ucap Siti pada gladi yang juga dihadiri Ketua Bawaslu Demak Ulin Nuha beserta anggotanya.

Sementara untuk jumlah masa pada saat pendaftaran, pihak KPU Kabupaten Demak tidak membatasi, namun saat pendaftaran di ruang pendaftaran kantor KPU nanti yang akan dibatasi, hanya ketua gabungan tim, pimpinan Partai Politik, LO dan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati saja.

“Berawal dari penyambutan kedatangan pasangan calon, selanjutnya kita bawa ke ruangan helpdesk untuk memeriksa kelengkapan persyaratan pasangan calon di dampingi admin silon dan pimpinan partai pendukung,” sambungnya.

Selain itu, KPU Kabupaten Demak juga akan melaksanakan tahap verifikasi atau penelitian administrasi terkait berkas pasangan calon pada tanggal 29 Agustus sampai 21 September 2024 mendatang.

Sementara Ketua KPU Demak, Ulin Nuha menyampaikan terkait teknis dan kesiapan helpdesk KPU yang berfungsi untuk pasangan calon berkonsultasi.

“Helpdesk lah nantinya yang memastikan kelengkapan dokumen hardcopy yang diserahkan pasangan calon, apakah bisa dilanjutkan dengan pendaftaran atau tidak, dengan disaksikan juga oleh Bawaslu Demak,” ujarnya.

Acara gladi ini diakhiri dengan penyampaian teknis acara pendaftaran serta konferensi pers pasangan calon di tempat yang juga sudah disiapkan di lokasi gedung KPU Demak. (pendim0716).

scroll to top