Dalam Waktu Kurang Dari 24 Jam Tim Reskrim Polres Ciko Dapat Menangkap Pelaku Dirumahnya

WhatsApp-Image-2022-03-04-at-15.43.00-649x365-1.jpeg

CIREBON KOTA,- Menindaklanjuti beredarnya video tentang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh calo penumpang atau preman di terminal Harjamukti Beberapa hari lalu langsung mendapatkan respon dari Kapolres Cirebon kota AKBP M. Fahri Siregar SH, S.IK, MH. Hari ini Mengadakan konpres terkait permasalahan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Cirebon kota Kompol Ahmad Troy Aprio, S.IK bertempat di Mako Polres Cirebon kota. Jumat (04/03/22) Jam 13.00 wib.

Wakapolres Cirebon kota Kompol Ahmad Troy Aprio, S.IK menjelaskan ” Berdasarkan bukti dari tayangan video yang beredar di media sosial FB Polres Cirebon kota segera Menindaklanjuti dengan menerjunkan tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam jam tim Reskrim Polres Ciko dapat menangkap pelaku dirumahnya “.

lanjut Troy ” Kejadian berawal saat korban SP (19) bersama teman-temannya, sekitar jam 17.00 WIB turun dari bus di terminal Bus Harjamukti Cirebon dan menunggu angkutan elf jurusan Sindanglaut Kab. Cirebon “.

Kemudian SP naik elf yang sedang ngetem, tak berapa lama masuk pelaku yang memberikan karcis elf dan meminta ongkos elf sebesar Rp35.000, perorang. Karena tidak sesuai tarif korban bersama teman temannya keberatan dan turun dari elf. Pasalnya, tarif normal elf hanya Rp10.000, perorang. Jelas Wakapolres Ciko didampingi Kasat reskrim Akp Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio menjelaskan, setelah korban turun dari elf untuk berganti elf, Pelaku langsung memukul korban dan mengenai mata sebelah kanan, dan juga menarik kerah korban lainnya hingga terjatuh. Setelah melakukan aksinya pelaku pulang bersama temannya, meninggalkan korban,” tutur Troy yang turut didampingi Kasi humas Polres Ciko Iptu Ngatidja, SH.MH.

Kita juga berterima kasih terhadap masyarakat dengan viralnya video tersebut kita langsung dapat menangkap para pelaku,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dan juga pasal 335 ayat 1 KHUPidana.

“Meskipun pasal ini hukumannya dibawah 5 tahun penjara, namun pasal 335 ini pengecualian dan dapat dilakukan penahanan,” jelasnya.

Tersangka merupakan seorang anak buah kapal (ABK) yang sedang menunggu panggilan untuk berlayar.

“Karcisnya dia buat sendiri dan dia menaikkan harganya ke 35 ribu yang seharusnya harga karcisnya 10 ribu,” tutur Troy.

Berdasarkan keterangan tersangka, pada saat kejadian tersebut, tersangka tengah dalam kondisi mabuk. Tutup Wakapolres Cirebon kota Kompol Ahmad Troy Aprio, S.IK.

Turut hadir dalam giat Konpres pada hari ini Wakapolres Cirebon kota Kompol Ahmad Troy Aprio, S.IK,. Kasat reskrim Akp Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH., Kasi Propam Iptu Sukirno, SH., Kanit PPA Ipda Wahyu, SH., dan Ipda Fajrin, SH. Tutup Iptu Ngatidja, SH.MH. Kasi humas Polres Cirebon kota.

Sumber Humas Polres Cirebon Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top