Dalam Sehari Satresnarkoba Polres Demak Ringkus 3 Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Izin

IMG-20230223-WA0021-4-768x576-1.jpg

Demak – Satresnarkoba Polres Demak berhasil menangkap RAP (23), RM (24) dan KK Alias Dian (28) 3 pelaku pengedar obat keras tanpa izin di wilayah kecamatan Dempet kabupaten Demak.

Berawal dari knformasi masyarakat yang merasa resah atas peredaran berbagai jenis obat keras yang kemudian disalahgunakan oleh para pemakainya yang kebanyakan anak muda, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Demak diperintahkan oleh Kasat Res Narkoba AKP Tri Cipto untuk menyelidiki peredaran obat keras tersebut.

Tidak butuh waktu lama tim melakukan penyelidikan dibantu oleh informasi dari masyarakat, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Demak berhasil mengendus jaringan yang diduga sebagai pelaku pengedar obat obatan farmasi tanpa izin tersebut. Kemudian setelah dilakukan pemantauan pada saat pelaku mengedarkan obat obatan tim segera melakukan penindakan dengan menangkap tangan pelaku beserta barang bukti berbagai jenis obat obatan dari tangan pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Demak AKP Tri Cipto menjelaskan dari hasil pengembangan polisi berhasil mengakpa 3 (tiga) orang pelaku semuanya berperan sebagai pengedar obat-obatan farmasi tanpa izin. Dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita ratusan butir obat obatan berbagai jenias diantaranya Hexymer, Trihexyphenidyl, TramadolHCL, Pil kuning berlogo MF, pil putih berlogo Y dan berbagai perlengkapan untuk mengemasnya sehingga siap dijualbelikan.

Motivasi dari pelaku adalah karena tergiur keuntungan yang didapatkan karena keuntungan yang didapatkan bisa mencapai 3x lipat dari modal. Para pelaku mengaku tidak memiliki izin untuk mengedarkan obat obatan tersebut serta mereka sendiri juga tidak tahu pasti apa kegunaan obat obatan tersebut.

“Obat obatan tersebut sering disalahgunakan oleh para remaja dan kalangan muda, yang tentu sangat berbahaya bagi masa depan penggunanya, dengan demikian perlu pengawasan ketat para orangtua agar anak anak mereka tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah sehingga ikut ikutan mengkonsumsi obat obatan tersebut” ungkapnya di Polres Demak (23/02/2023).

kasus tersebut saat ini ditangani oleh Satresnarkoba Polres Demak dan tersu dikembangkan untuk mengungkap semua fakta yang ada.

Sementara pelaku di kenakan primer pasal 197 subsider pasal 196 lebih subsider pasal 198 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara pungkasnya.
(Redaksi Swanara)

One Reply to “Dalam Sehari Satresnarkoba Polres Demak Ringkus 3 Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Izin”

  1. Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you. https://accounts.binance.com/id/register-person?ref=WTOZ531Y

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top