Cara Unik Kapolsek Amfoang Timur dan Kapolsek Amarasi Sosialisasi Bahaya TPPO Ke Masyarakat

image_750x_64b289b3b4d73.jpg

Kupang – Kapolsek Amfoang Timur dan Kapolsek Amarasi memiliki cara unik menyosialisasikan bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada masyarakat di wilayah hukumnya masing-masing.

Sebut saja Kapolsek Amfoang Timur Iptu Jimmy Sigakole yang turut hadir dalam acara pernikahan salah satu warga masyarakat Desa Netemnanu. Kapolsek diwilayah perbatasan ini disaat diberikan kesempatan memberikan sambutan, ia memberikah himbauan tentang bahaya TPPO kepada para hadirin agar tidak terjebak dalam kejahatan kemanusiaan yang kadang tidak disadari oleh masyarakat.

Demikianpun Kapolsek Amarasi IpdaThomas M.W. Radiena, SH.,MH yang sempat hadir dalam acara Penerimaan Siswa Baru SMA Negeri Amarasi. Ia bersama personilnya turut hadir membawakan materi Bahaya Tindak Pidana Narkotika dan Obat-obat Terlarang. Dihadapan ratusan siswa-siswi yang hadir ia memberikan himbauan agar sama-sama mengantisipasi adanya TPPO di daerah tersebut.

Langkah yang diambil kedua Kapolsek ini terbilang tepat, mengingat sulitya menemui warga masyarakat yang kesehariannya sibuk dengan pekerjaannya masing-masing.

Tindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K, M.H untuk terus menghimbau warga masyarakat agar Kabupaten Kupang benar-benar Zero TPPO.

” Kami telah berkomitmen agar Kabupaten Kupang benar-benar-benar Zero TPPO, setiap pelanggar akan kami tindak dan segala peluang untuk terjadinya TPPO kami cegah sedini mungkin, ” tegasnya.

Ia pun berharap agar masyarakat sadar bahwa bujukan dan rayuan dengan iming-iming gaji tinggi adalah bohong belaka, yang ada hanyalah adanya kejahatan yang mengorbankan nyawa.

” Kami berharap agar masyarakat sadar untuk tidak termakan bujukan dan rayuan dengan iming-iming gaji tinggi, itu semua adalah bohong belaka, yang ada hanyalah adanya kejahatan yang dapat mengorbankan nyawa, ” terangnya.

Untuk diketahui bahwa hingga hari ini, di Kabupaten Kupang belum terjadi adanya Tindak pidana perdagangan orang.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top