Riau – Kepulauan Riau. Polda Kepri mengungkap kasus penipuan percaloan tiket kapal PT. Pelni yang meresahkan masyarakat. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan.
“Korban sempat ditawari tiket kapal oleh seorang laki-laki berinisial RS (59). Selanjutnya korban dihubungi oleh kerabatnya yang meminta bantuan untuk mencarikan tiket tujuan Batam–Belawan. Korban kemudian kembali menghubungi RS yang menyatakan memiliki tiket dengan harga Rp450 ribu,” ujarnya.
Dirreskrimum Polda Kepri menerangkan, modus yang dilakukan para pelaku dengan memanfaatkan tingginya permintaan tiket pada masa mudik Lebaran, dikarenakan ketersediaan tiket terbatas. Para pelaku menawarkan tiket kapal dengan harga di atas ketentuan resmi, namun setelah pembayaran dilakukan, tiket tersebut tidak pernah diberikan kepada korban.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian di bawah Rp1.000.000, dengan ancaman pidana berupa denda paling banyak kategori II sebesar Rp10.000.000,” katanya.(Redaksi)
