Cak Ta’in: Status Quo Rudi Sebagai Kepala BP Batam Perlu Disampaikan Ke Airlangga Hartarto

IMG-20220624-WA0042.jpg

Swanara.com, Jum’at, (24/06/2022), Batam.Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Ta’in Komari SS menilai seharusnya ada pihak yang menyampaikan langsung terkait status quo Rudi sebagai Kepala BP Batam ex-officio Walikota Batam kepada Airlangga Hartarto selaku Ketua Dewan Kawasan sekaligus Menko Perekonomian.

“Mumpung yang bersangkutan datang ke Batam, sebaiknya ada pihak-pihak yang menyampaikan langsung memiliki akses langsung ke Bapak Airlangga Hartarto,” kata Cak Ta’in, panggilan akrab mantan Dosen Unrika Batam itu.

Menurut Cak Ta’in, pernyataan ahli hukum Tata Usaha Negara Unrika Batam DR. Emy Hajar Abra SH.MH. pada persidangan PTUN di Batam Rabu (15/6) sebagai saksi ahli penggugat SKEP PT. Guthrie Jaya Indah Island Resort, bahwa Muhammad Rudi sebagai Kepala BP Batam ex-officio Walikota Batam atas dasar PP 62/2019 tidak ditetapkan kembali setelah ditetapkan dan dilantik sebagai Walikota Batam periode keduanya 2021-2024 pertanggal 15 Maret 2021.

Jabatan Walikota Batam 2016-2021, Muhammad Rudi demisioner per 14 Maret 2021 – maka secara bersamaan jabatan sebagai Kepala BP Batam juga demisioner.

Rudi kemudian dilantik sebagai walikota periode keduanya per 15 Maret 2021, tapi dia tidak ditetapkan dan dilantik sebagai Kepala BP Batam, namun secara defacto Rudi menjalankan tugas-tugas dan kewenangan seolah-olah sebagai Kepala BP Batam.

“Kasusnya ini mirip bahkan sama seperti kasus Jaksa Agung Hendarman Supandji yang digugat Yusril Ihza Mahendra tahun 2010 lalu di MK,” jelas Cak Ta’in .

Dengan adanya juru prudensi hukum tata usaha yang hampir sama, hanya tingkat aturannya yang berbeda: Yusril menggugat salah satu pasal UU 22 tahun 2006 tentang kejaksaan karena Sprindik JAMPidsus, sementara PTUN terhadap SKEP di Batam dikeluarkan Kepala BP Batam yang diatur PP 62/2019. “Runtutan hukum nya mirip bahkan sama,” ujar Cak Ta’in.

Ditambahkan Cak Ta’in, proses hukum itu menjadikan posisi jabatan Kepala BP Batam menjadi status quo sehingga perlu segera dilakukan tindakan hukum agar masyarakat bisa mendapatkan jaminan hukum dan kepastian hukum.

“Persoalan status quo itu juga secara tersurat dan tersirat menempatkan jabatan Kepala BP Batam tidak memiliki landasan hukum meskipun secara defacto dia menjalankan tugas-tugas dan kewenangan seolah-olah sebagai Kepala BP Batam. Artinya ini tidak clear dan menjadikan situasi yang tidak pasti sampai ada putusan hukum yang tetap,” papar Cak Ta’in.

Mantan jurnalis itu menegaskan, bahwa selain upaya hukum melalui PTUN terhadap SKEP tersebut, masih ada ruang lainnya untuk melakukan gugatan hukum jalur Judisial Review atas PP 62/2019 ke Mahkamah Agung. ” Ada ruang lain untuk meluruskan aturan yang ada sehingga tidak menimbulkan ambigu atau multi tafsir. Maka sebelum ada kekacauan yang lebih besar secara hukum akibat status quo itu, menko perekonomian perlu memperhatikan dan mrmpertangkan kebijakan lainnya, ” pungkasnya.

Media Swanara.com., :Pindo, ‘(S).

scroll to top