Cabuli 9 Anak Dibawah Umur , Guru Ngaji Di Tangkap Polisi

IMG-20221018-WA0132.jpg

Cilacap – Satreskrim Polresta Cilacap menangkap seorang guru ngaji bernama M (41) atas dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak di bawah umur. M diduga mencabuli 9 anak.

Wakapolresta Cilacap Kompol Suryo Wibowo S.I.K. mengatakan M diduga melakukan pencabulan terhadap 9 anak dari bulan Januari – bulan Oktober 2022. Aksi bejad pelaku ini terbongkar setelah ada anak yang merupakan korban pelecehan kerumah dalam keadaan menangis.

“Korban Pulang kerumah dalam keadaan menangis dan menceritakan kepada keluarganya bahwa pelaku telah mencabuli korban saat sedang mengaji” Ucap Suryo

Atas kejadian tersebut, keluarga korban langsung melaporkan ke Kantor Polresta Cilacap guna di proses sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

Atas kelakuanya, kini M telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang

Sumber Humas Polresta Cilacap
Reporter Dicky Edyano Putra

3 Replies to “Cabuli 9 Anak Dibawah Umur , Guru Ngaji Di Tangkap Polisi”

  1. sekret-natury.pl berkata:

    Outstanding feature

  2. Bert Hopper berkata:

    Insightful piece

  3. Excellent write-up

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top