Buang Sampah Sembarangan Bisa Dipenjara

IMG-20230729-WA00181.jpg

Bantul – Polsek Banguntapan bersama pemerintah kelurahan Tamanan, Singosaren, wirokerten, Banguntapan dan Baturetno telah melaksanakan gropyok tumpukan sampah liar pada wilayah Kelurahan tersebut di atas. Senin (7/82023).

Kapolsek Banguntapan, Kompol Irwiantoro SH mengatakan, ajakan bahkan memberikan contoh dengan gropyok sampah tidak hanya dilakukan hari ini saja, namun sebelumnya Babinkamtibmas Kelurahan Tamanan sudah membersihkan tumpukan sampah liar, bahkan memasang spanduk imbauan larangan membuang sampah sembarangan, tapi nyatanya masih saja di ditemukan tumpukan sampah meskipun sudah dipasang spanduk imbauan.

“Mari kita jaga kebersihan lingkungannya, jika membuang sampah sembarangan ada konsekuensi hukumnya, yakni Perda Kabupaten Bantul No 2 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga. Pasal 47 jo Pasal 61 yang ancaman hukumannya yakni ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” katanya.

Sumber Humas Polres Bantul
Reporter Dicky Edyano Putra

One Reply to “Buang Sampah Sembarangan Bisa Dipenjara”

  1. Diplomi_jkSi berkata:

    дипломная работа на заказ стоимость 1oriks-diplom199.ru .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top