Brigadir JK Direkomendasikan PTDH

Kasi-Humas-Polres-Batu-Bara-Iptu-Abdi-Tansar-bersama-Kasi-Provost-R-Tambunan-memberikan-keterangan-PTDH-seorang-brigadir-JKS-di-Polsek-Limapuluh.-Foto-H.-Hasibuan-7.jpeg

Batu Bara ~ Brigadir JK merupakan personil Polres Batubara sudah direkomendasikan PTDH setelah desersi selama 40 hari lebih dari tempat tugasnya di Polsek Limapuluh, Polres Batu Bara.

Hal ini dikatakan Kasi Humas Iptu Abdi Tansar didampingi Kasi Propam AKP R Tambunan , Senin (12/6/2023)

Ia mengatakan, dengan adanya video viral disebuah medsos diduga milik Tantri Novalina Siagian, istri dari Brigadir JKS terkait suaminya yang telah dilaporkannya selingkuh, sebenarnya sudah direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

“Jaya Kesuma Sihombing, saat itu dia bertugas di Polsek Limapuluh, sejak 22 Desember 2020, sampai 24 February 2021 sudah dinyatakan desersi,” ujar Abdi.

Karena sudah tidak masuk kerja, sampai 40 hari lebih, lalu provost mempertanyakan keberadaan Jaya kepada keluarga, tetangga dan pemerintahan desa tempatnya, namun keberadaan JKS tidak diketahui.

Setelah berbagai upaya dilakukan, tanggal 2, Juli 2021, Polres Batu Bara melakukan sidang kode etik, sehingga mengeluarkan rekomendasi sidang kepada JKS adalah PTDH.

“Untuk gajinya sudah distop tgl, 15 February 2021 berdasarkan surat keputusan Kapolres,”tutur Abdi.

Sumber HUMAS POLRES BATU BARA
Reporter Yanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top