Breaking News…..!!!! Publik Kembali Diguncang Dengan Kasus Berat Melibatkan Oknum Kepolisian Di Provinsi Jambi

IMG_20260410_115353.jpg

Jambi – Sebanyak tiga anggota polisi yang diketahui turut menyaksikan bahkan membantu aksi pemerkosaan terhadap seorang remaja berinisial C (18 tahun), yang merupakan calon anggota Polri atau calon Polwan, akhirnya menjalani proses Sidang Kode Etik Profesi di Mapolda Jambi pada Selasa, 7 April 2026.

Ketiga oknum yang diadili tersebut adalah Bripda VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan telah dilaksanakannya sidang kode etik terhadap ketiga anggota tersebut.

Dalam putusannya, perilaku ketiga oknum ini dinyatakan secara tegas sebagai pelanggaran berat dan aib bagi institusi.

Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji kepada awak media.

Pernyataan ini menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh ketiga polisi tersebut memang melanggar norma, hukum, dan kode etik kepolisian yang seharusnya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, bukan justru menjadi pelaku atau saksi bisu atas kejahatan seksual.

Dari hasil sidang yang digelar, majelis hakim etik menjatuhkan hukuman atau sanksi kepada ketiga oknum tersebut.

Namun, sanksi yang diberikan ini menuai sorotan tajam karena dinilai banyak pihak tidak sebanding dengan beratnya kejahatan yang terjadi.(D.e.p)

scroll to top