BPD Desa Saotanre Bersama Pemerintah Desa Saotanre Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai Mengadakan Musyawarah Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2022

IMG_20221022_185648.jpg

Sulsel- Badan Permusyawaratan Desa ( Rabu, (19/10/2022).

Musyawarah yang diadakan di Aula Kantor Desa Saotanre tersebut dibuka langsung oleh kepala Desa Saotanre Andi Sulaeman,S.Sos, dan selanjutnya pembahasan dan penetapan perubahan APBDes Desa Saotanre tahun anggaran 2022 ditetapkan oleh ketua BPD Desa Saotanre, Sudirman.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Sinjai Tengah, Muh. Jufri,S.Sos, Kapolsek Sinjai Tengah, Iptu Yantar,SH, Pendamping Lokal Desa, Ketua LPM Desa Saotanre, Baharuddin,M.Pd.I, para Kepala Dusun dan Unsur Perangkat Desa serta tokoh masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Perempuan Desa Saotanre.

Dalam sambutanya Kapolsek Sinjai Tengah, Iptu Yantar, SH mengukapkan bahwa musyawarah perubahan APBDes merupakan salah satu bentuk transparansi anggaran yang dilakukan pemdes kepada masyarakat.

“Jika ada belanja tidak realisasi dan mendesak agar secepatnya di lakukan perubahan. Yang terpenting lengkapi Administrasi sesuai belanja yang realisasi untuk dijadikan sebagai bahan pertanggungjawaban ke istansi terkait”. Ungkapnya.

Senada dengan hal tersebut, Camat Sinjai Tengah, Muh. Jufri,S.Sos mengatakan jika kegiatan di APBDes pokok yang tidak terealisasi maka segara dilakukan perubahan dengan memperhatikan beberapa komponen yang harus dipenuhi yaitu sesuai dengan aturan dalam penyusunan dan perubahan APBDes.

“Perubahan APBDes bukan hal yang baru, saya berharap agar pelaporan administrasi keuangan dan administrasi lainnya untuk tahun 2022 dapat diselesaikan paling lambat bulan Desember 2022. Dan penyusunan dan penetapan APBDes untuk tahun 2023 agar dilakukan diakhir bulan desember tahun ini”.Harapnya.

Selain itu, Kepala Desa Saotanre, Andi Sulaeman,S.Sos. menuturkan bahwa sebagai kepala desa harus bertanggungjawab dan wajib tranparasi kepada warga mengenai anggaran yang di kelola oleh Pemerintah Desa.

“Kami wajib untuk menyampaikan kepada masyarakat dengan transparan dan akuntabel dan melaporkan pengelolaan pemerintahan desa sebagai bentuk pertanggungjawaban.” tuturnya.

Reporter M.Alias.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top