BNNP Kep. Babel Kembali Musnahkan Narkotika Jenis Ganja

C3F920A4-D1F1-4FF5-A029-722579D50F3F.jpeg

Babel – Pemusnahan Barang Bukti/Sitaan Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja sebanyak 15,7 Kilogram di Kantor BNNP Kep. Babel, Selasa (31/01/2023).

Pemusnahan Barang Bukti ini turut di hadiri langsung oleh Kapolda Kep. Babel Irjen Pol. Drs. Yan Sultra, S.H, Bersama Ka BNNP Kep. Babel Brigjen Pol. M.Z Muttaqien dan para tamu undangan lainnya.

Pada kegiatan ini Ka BNNP Kep. Babel menyampaikan terkait kegiatan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah provinsi kepulauan bangka belitung yang dilaksanakan oleh bidang pemberantasan dan intelijen BNNP Kep. Babel dengan kronologi sebagai berikut, Setelah melakukan penyelidikan panjang selama berminggu minggu, pada hari jumat tanggal 18 november 2022, BNN provinsi kep.babel bersama beacukai pangkalpinang dan polsek bukit intan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis ganja jaringan sumatera selatan-bangka belitung.

Narkotika tersebut dibawa oleh tersangka dari provinsi sumatera selatan menuju provinsi bangka belitung dengan menggunakan speed yang berangkat dari pelabuhan sungsang menuju ke pelabuhan tanjung kalian mentok kab.bangka barat. Petugas gabungan sempat mengalami kesulitan dikarenakan pelaku sangat licin, dimana pelaku berupaya mengelabuhi petugas gabungan dengan duduk bersembunyi di baris paling belakang didalam mobil travel, yang mana seat tersebut dipilih sendiri oleh pelaku agar tidak mudah terlihat oleh petugas gabungan. Namun berkat kejelian dan kesiapsiagaan petugas gabungan pelaku berhasil diringkus. Jelasnya

Adapun identitas tersangka :

Nama : MR

Umur : 41 tahun

Agama : islam

Alamat : rt.02 kel.ampui kec.taman sari kota pangkalpinang

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkotika jenis ganja sebanyak 14 plastik besar yang berbalut lakban berwarna krem dengan total berat keseluruhan kurang lebih 15,7 kilogram.

Selain itu turut disita barang bukti berupa :

– 1 (satu) unit hp merk nokia berwarna merah

– 1 (satu) buah tas jinjing berwarna biru tua

– uang tunai sebesar rp. 38.000,- (tiga puluh delapan ribu rupiah)

Upah yang dijanjikan untuk dibayarkan kepada tersangka membawa barang haram tersebut yaitu sebesar rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)

Dan tersangka sebelumnya sudah diberikan uang jalan sebesar rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah)

Untuk pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Adapun nilai dari narkotika jenis ganja yang disita tersebut kurang lebih sebesar rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)

Dan Ka BNNP juga menjelaskan bahwasannya dari kejadian tersebut, bnn provinsi kep.babel berhasil menyelamatkan tiga ratus enam puluh ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Selama januari tahun 2022 sampai dengan desember 2022 bnn provinsi kep.babel telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah barang bukti keseluruhan sebanyak 5.899 gram / 5,9 kilogram sabu, 1.192 butir ekstasi dan 15.700 gram / 15,7 kilogram ganja. Yang mana nilai keseluruhan narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja tersebut adalah 9.640.200.000,- (sembilan milyar enam ratus empat puluh juta dua ratus ribu rupiah)

Dan atas pengungkapan tersebut bnn provinsi kep.babel berhasil menyelamatkan 423.768 (empat ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh delapan) jiwa dalam satu tahun. Tutup Ka BNNP.(Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top