BNN Musnahkan Barbuk 16 Kilogram Narkotika

image-6-2.jpeg

Jakarta. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI gelar pemusnahan barang bukti hasil lima kasus tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 16 kilogram selama kurun waktu September hingga Oktober 2023.

“Total barang bukti yang dimusnahkan yaitu 16.427,16 gram terdiri dari 15.774,80 gram sabu dan 652,36 gram ganja dan 150 butir kapsul berisikan serbuk ekstasi,” ujarnya.

Deputi Sugiri menjelaskan dari total barang bukti ini, BNN RI memperkirakan sebanyak 32.025 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang,” jelasnya.

Diketahui barang bukti yang disita sebanyak 15.827,80 gram sabu dan 653,50 gram ganja, kemudian disisihkan 53,00 gram sabu, 1,14 gram ganja dan 15 kapsul berisikan serbuk ekstasi untuk kepentingan uji laboratorium di persidangan.

Deputi Sugiri menjelaskan dari kelima kasus tindak pidana narkotika terdapat peredaran gelap narkotika jenis Shabu jaringan internasional dari Malaysia dan Zambia. Untuk negara terakhir yang disebut, pihak BNN RI terus melakukan pengejaran dan memasukkan pelaku WNA asal Nigeria ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami sudah terbitkan DPO atau dalam dunia internasional itu red notice. Kami minta antisipasi kalo masuk ke Indonesia lagi atau minimal dia diawasi di negaranya,” katanya.(Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top