Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta memusnahkan barang bukti ganja seberat 3,6 kilogram pada Rabu (28/2/24).
“Hari ini kita ada kegiatan pemusnahan barang bukti jenis ganja. Ini memang prosedur dari kegiatan yang harus kita laksanakan. Dari barang bukti yang kita dapat ini harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan penegak hukum lainnya bahwa barang bukti ini tidak mengendap lama hingga kasus selesai,” ujarnya
Barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus tindak pidana narkotika yang diungkap pada Januari-Februari.
BNNP DKI juga meringkus tiga orang tersangka dari tiga kasus itu.
“Dengan menyita dan memusnahkan ganja sebanyak 3,6 kilogram tersebut, maka dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap 3.649 jiwa,” katanya.(Redaksiswanara)