BNN Bongkar Pencucian Uang Bandar Narkoba

Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan bandar narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

BNN juga menyita aset senilai hampir Rp40 miliar dari satu jaringan yang kini tengah diproses hukum.

Plt. Deputi Pemberantasan BNN Budi Wibowo mengatakan, pengungkapan TPPU ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus narkotika di Kampung Bahari.

BNN tidak berhenti pada penindakan tindak pidana narkotika semata, tetapi juga mengejar aliran dana hasil kejahatan tersebut.

“Kedeputian Pemberantasan tidak hanya terputus pada penyidikan tindak pidana narkotika di Kampung Bahari. Kami sudah menemukan tindak pidana pencucian uangnya, dan saat ini sedang kami proses,” katanya.

BNN menjerat para pelaku dengan pasal-pasal berat, termasuk TPPU, guna memberikan efek jera.

Budi menegaskan bahwa BNN sebagai leading institution memastikan proses hukum berjalan tegas dan tidak main-main.

BNN telah menemukan predikat crime atau tindak pidana asal berupa narkotika yang didukung bukti cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan lanjutan.

Sejumlah aset pun telah disita melalui proses hukum resmi.

“Hasil sementara ini kurang lebih hampir Rp40 miliar yang sudah kami sita, sementara dari satu jaringan di (Kampung) Bahari. Aset yang disita meliputi rumah, unit apartemen, beberapa mobil, serta perhiasan,” ujarnya.

Penyitaan dilakukan setelah BNN menguasai aset tersebut secara fisik dan yuridis, meski berkas perkara masih terus diproses dan belum final.

Budi memperkirakan nilai aset sitaan masih berpotensi bertambah.

Ia pun meminta dukungan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan aset milik para bandar narkoba.

BNN juga masih memburu bandar utama berinisial R yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti narkotika pengungkapan kasus sepanjang periode Oktober-Desember 2025.

Barang bukti tersebut diamankan hasil pengungkapan di sejumlah wilayah Indonesia.

Beberapa wilayah meliputi Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Barat.

Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, total barang bukti yang disita mencapai lebih dari 300 kilogram narkotika.

“Total barang bukti yang dalam pemusnahan ini, meliputi sabu 113.230,10 gram, sabu cair: 318 mililiter. Kemudian ganja: 233.866,21 gram, pil ekstasi: 5.044 butir dan 28,18 gram,” ujarnya.(Redaksi)

scroll to top