DEMAK – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Demak melalui instagram resminya @bkppdemak menginformasikan surat Surat Edaran Nomor 800/2531/2023 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)/ Tenaga Honorer/ Sebutan Lainnya di Kabupaten Demak dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dalam surat edaran tersebut berisikan, setiap pegawai ASN wajib menjujung tinggi prinsip dan asas netralitas sebagaimana diatur dalam ketentuan diantaranya sebagai berikut :
Salah satu asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen yaitu ‘netralitas’, yang berarti bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dari intervensi semua golongan dan partai politik.
Nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil yaitu : mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan; ketaatan kepada peraturan perundang-undangan; profesionalisme netralitas dan bermoral tinggi; menghindar konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
Selain itu, terdapat larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi anggota partai politik:
Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan /atau pengurus Partai Politik diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan / atau pengurus Partai Politik tanpa mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.(Redaksiswanara)