Bidkum Polda DIY Sosialisasikan UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

media1684936978.jpg

SLEMAN – Bidkum Polda DIY melaksanakan sosialiasi tentang UU RI nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap personel Polresta Sleman yang ditunjuk.

Sosialisasi dibuka oleh Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi, SH., SIK., M.Si didampingi Kabidkum Polda DIY Kombes Pol. Alfianus Laoli, SIK., M.H di aula Hoegeng Polresta Sleman.

Dalam sambutan singkatnya Kapolresta Sleman mengatakan, “Jangan jadikan sosialisasi ini hanya sebagai formalitas saja, tetapi benar-benar dilaksanakan dengan kesungguhan dan keseriusan sehingga dapat menunjang dalam pelaksanaan tugas,” katanya

Lebih lanjut Kapolresta Sleman menjelaskan, “ilmu ini sampai kapanpun akan bermanfaat bagi setiap anggota Polri, dengan mengikuti kegiatan sosialisasi ini kita bisa mendapatkan pengetahuan baru serta berharap materi yang disampaikan bisa menjadi acuan bagi personil Polres Sleman saat bertugas,” tegasnya.

Kombes Pol. Alfianus Laoli sebagai pemateri mengatakan, “tujuan sosialisasi ini agar personel Polresta Sleman lebih memahami perundang-udangan dan peraturan dengan harapan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas sehingga terhindar dari penyalahgunaan wewenang ataupun terjerumus dalam permasalahan hukum sehingga anggota Polri dapat bekerja lebih profesional dalam melayani masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut Alfianus Laoli menjelaskan bahwa, “kegiatan sosialisasi tentang Hak Cipta merupakan program dari Polda DIY, karena saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya masyarakat mendaftarkan hak ciptanya,” katanya.

Menurutnya, salah satu indikator dari negara maju adalah banyaknya hak cipta di negara tersebut. Mengingat di wilayah Kabupaten Sleman perkembangan ekonomi kreatif utamanya UMKM sangat pesat yang mengharuskan adanya pembaruan undang-undang hak cipta, karena hak cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional.

“Dengan banyaknya UMKM di Kabupaten Sleman tentunya harus ada peran hukum untuk melindungi hal tersebut antara lain hukum perdata dan hukum pidana,” tegasnya.

“Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini diharapkan berkontribusi pada sektor Hak Cipta dan Hak bagi perekonomian negara dapat lebih optimal,” ujarnya.

“Jangan sampai ada masyarakat melapor, kita lempar ke instansi lain tanpa memberi pengertian, sebagai anggota Polri kita harus memberi tahu batasan mana pidana dan perdata agar masyarakat paham,” katanya.(Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top