Biaya Pembuatan SIM C, C1,C2 Tanpa Perbedaan

IMG-20230118-WA0005.jpg

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, memastikan tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga golongan. Biayanya pun dipastikan sama dengan SIM C saat ini, yakni Rp75.000.

“Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja,” ungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/23).

Ia menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba yang akan dilakukan di Cirebon Kota, Jawa Barat,

“Lagi disiapkan secepatnya,” tuturnya.

Sebagai informasi, nantinya SIM C terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 untuk 250-500cc, dan SIM C2 untuk motor di atas 500cc. Masyarakat dapat memilikinya tidak hanya sesuai kendaraan yang digunakan, namun pengalaman dalam bermotor.(Redaksiswanara)

One Reply to “Biaya Pembuatan SIM C, C1,C2 Tanpa Perbedaan”

  1. Uazrifv berkata:

    Привет!
    Где заказать диплом специалиста?
    cod4.flybb.ru/viewtopic.php?f=60&t=656
    Успешной учебы!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top