Padang Bolak – Bhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan, melaksanakan kegiatan penyelesaian masalah (problem solving) terhadap permasalahan pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Padang Bolak.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (16/01/2026) sekitar pukul 19.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Polsek Padang Bolak.
Problem solving ini dilakukan sehubungan dengan peristiwa pencurian yang dilakukan oleh SAKTI SOALOON SIREGAR terhadap RINI ARDIANTI SIREGAR, yang terjadi pada Kamis (15/01/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada saat kejadian terlapor memasuki rumah pelapor dan berusaha mengambil uang yang berada di dalam kamar. Namun, aksi tersebut diketahui oleh pelapor yang terbangun dan melihat terlapor sedang mengacak-acak tas miliknya. Pelapor kemudian berteriak sehingga terlapor meninggalkan barang-barang tersebut dan melarikan diri. Karena pelapor mengenali terlapor, peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Padang Bolak.
Guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat untuk dilakukan mediasi di Polsek Padang Bolak. Mediasi tersebut difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas dengan dihadiri oleh kedua belah pihak beserta keluarga masing-masing.
Hasil musyawarah menyepakati beberapa poin, di antaranya pihak terlapor mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pelapor. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Selain itu, terlapor juga bersedia memperbaiki kerusakan pagar milik pelapor akibat kejadian tersebut. Terlapor juga membuat pernyataan bahwa apabila di kemudian hari mengulangi perbuatan yang sama, maka bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Redaksi swanara)
