Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Barat Menyampaikan Sosialisasi Karhutla

WhatsApp-Image-2023-06-01-at-22.48.36-768x434-1.jpeg

Kapuas Barat – Dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Kapuas Barat Sosialisasikan Larangan Karhutla dengan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng tentang Hukum dan Pidana buka lahan dengan cara membakar, Kamis (01/6/2023).

Kapolsek Kapuas Barat AKP Volvy Apriana, S.Pd., M.A., melalui Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Barat Bripka Misrani menjelaskan bahwa kami Polsek Kapuas Barat gencar melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Dijelaskan bahwa dampak dari karhutla adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan kepada masyarakat.

“Dengan mensosialisasikan maklumat Kapolda tentang karhutla kepada masyarakat merupakan tindakan awal kita untuk menghimbau masyarakat untuk mematuhi maklumat dan tidak membakar lahan,” ujar Bripka Misrani.

Polsek Kapuas Barat mensosialisasikan tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan apabila menemukan pelaku pembakar hutan dan lahan jangan segan – segan untuk melaporkan ke Polsek Kapuas Barat.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top