Kapuas – Polsek Basarang jajaran Polres Kapuas Polda kalteng menyampaikan himbauan kepada warga terkait dampak dan bahaya dari kebakaran hutan dan lahan, Minggu (11/6/2023).
Kapolsek Basarang Iptu Siswanto Teguh Bintoro, S.H., melalui bhabinkamtibmas desa lunuk ramba bripka i wayan wijaye menyampaikan kepada warga kecamatan basarang khususnya warga desa lunuk ramba dengan cara menghimbau warga baik melewati pemasangan spanduk,penyampaian maklumat Kapolda Kalteng tentang kebakaran hutan dan lahan,maupun memberikan penjelasan secara langsung kepada warga mengenai dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan,guna antisipasi terjadinya kebakaran yang lebih luas yang dapat mengganggu ekosistem,polusi udara dan merugikan orang lain,dimana pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana penjara lima belas tahun dan denda Lima belas milyar.
“Dengan cara pendekatan dan penyampaian yang secara humanis kepada warga untuk mengajak bersama-sama menjaga agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan diwilayah kabupaten Kapuas terutama di wilayah basarang.(Redaksiswanara)