MALUKU – Polda Maluku, Polres Kepuluan Tanimbar, Salah satu upaya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas untuk mencegah adanya Pungutan Liar (Pungli) yaitu dengan melakukan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Desa Binaannya.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Werain Briptu Wanto Isran dalam Mensosialisasikan Perpres Nomor 87 tahun 2016, tentang Satgas Saber Pungli Kepada Beberapa Warga di Desa Werain Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (01/06).
Melalui Sosialisasinya tersebut, Bhabinkamtibmas dalam memberikan Materi dengan menjelaskan bahwa Pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut, Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia.
“Potensi Pungli dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi Pemerintah,Sekolah, Kepolisian,BUMN maupun BUMD” ungkap Bhabinkamtibmas.
Selain itu, Menurutnya sektor pendidikan masih menjadi tempat pungli yang paling banyak dilakukan, Sehingga keterlibatan pelajar sangat diharapkan dapat berperan aktif mendukung pemberantasan pungli yang kemungkinan terjadi di sekitar mereka.
“Pungutan Liar (Pungli) merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dijerat pidana, baik kepada pihak yang memberi ataupun yang menerima pungutan liar tersebut” jelasnya.
Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada Warga untuk segera melaporkan kepada Pihak Kepolisian atau kepada Bhabinkamtibmas apabila menemukan praktek pungli di sekolah maupun di tempat pelayanan publik untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Mari kita bersama-sama mengawasi pelayanan publik dan ikut serta memerangi pungli, salah satunya dengan tidak melakukan pembayaran yang tidak sah atau yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan” ujarnya.
Harapannya dengan adanya sosialisasi tentang Satgas Saber Pungli ini sejak dini, para Pelajar dapat mengerti terkait hukum dan larangan tentang adanya Pungutan Liar.(Redaksiswanara)