Maluku – Polda Maluku telah menetapkan 12 tersangka terkait peristiwa bentrok pemuda di Kota Tual, Maluku. Para tersangka terdiri dari 7 pelaku bentrok, 2 provokator dan 3 penyebar hoax musala di Kota Tual terbakar.
“Saya sudah perintahkan untuk melakukan proses hukum terhadap semua pelaku yang menjadi pemicu atau yang melakukan perbuatan kriminal dalam kasus tersebut,” tegas Kapolda Maluku, Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, S.H., M.Hum., Sabtu (4/2/23).
Kapolda pun menyayangkan terjadinya bentrokan kembali saat upaya seluruh elemen masyarakat, pemerintah serta aparat menciptakan situasi damai di Maluku. Kapolda mengungkapkan bahwa awalnya bentrokan terjadi karena adanya kegiatan minum-minuman keras dan diperparah dengan penyebaran hoax mushola dibakar.
“Awalnya karena miras, lalu ditambah hoax,” jelas Kapolda.
Jenderal Bintang Dua itu pun mengungkapkan bahwa kondisi di Tual saat ini sudah seperti sediakala. Ia pun menekankan agar pertikaian dihentikan dan mengutamakan dialog dalam menyelesaikan masalah.
“Saat ini situasi di Tual sudah normal kembali. Tanpa dialog tidak akan ada rekonsiliasi. Dialognya harus membawa semangat perdamaian. Tidak ada yang merasa kalah dan menang dalam dialog, karena inti dari dialog adalah mencari jalan keluar dari sebuah persoalan,” tutup Mantan Kapolda NTT itu.(Red)
Outstanding feature