Bea dan Cukai Di-minta Tindak peredaran Rokok tanpa bandrol & pita Bea cukai di Pasaran

Bea dan Cukai Di-minta Tindak peredaran Rokok tanpa bandrol & pita Bea cukai di Pasaran

Batam ,swanara.com – maraknya Peradaran  Rokok  Tanpa Pita Cukai,
Di- Batam/ Propinsi Kepulaun Riau,
Mulai jadi sorotan tajam masyarakat
minta aparat terkait  segera menindak tegas, wabilkhusus Bea dan Cukai kota Batam, karena Peredaran Rokok ilegal tersebut, berpotensi merugikan negara setiap tahunnya  Ratusan miliaran, bahkan triliunan

Berbagai macamRmacam merek rokok  tampa pita cukai, bisa ditemui dipasaran kota Batam, diantaranya Rokok lukman, Rokok H&D.

Rokok H&D, sebagai mana kami temuai dilapangan  dipruduksi oleh PT. Adhi Mukti Parsada Batam, yang terletak dikawasan Bintang industri Batam Centre.” Sebutnya.

Peredaran Rokok Tampa Cukai di- Batam/ Propinsi Kepulauan Riau, sepertinya sudah tak Rahasia Umum lagi diBatam/Propinsi Kepulaun Riau,  Bahwa Rokok H&D, Bebas diperjual Belikan dikota Batam, sangat mudah membelinya diwarung-warung”  dikatakan Herry.

swanara.com investigasi  dilapangan, di-grosir – grosir dikota Batam/ Kepulauan Riau nampak jelas rokok – rokok ilegal tanpa cukai beredar.

Dengan harga Perbungkus Rokok  H&D yang beredar di grosir dan warung, dijual dengan harga berpriasi Rp 8000- 10.000 perbungkus,rokok H&D tersebut tidak memiliki pita cukai.

Sekali lagi kita minta Bea dan Cukai Batam, tidak tutup mata dengan Beradarnya rokok ilegal yang merugikan Negara tersebut.” Pintanya.

Dalam hal ini pihak terkait khususnya Bea cukai batam, Kita minta Menangkap dan Memproses Para Pelaku,  dan menindak tegas Pelaku, Pengedar  Rokok -rokok ilegal tanpa cukai yang  sangat merugikan negara itu.

Diperkirakan semenjak Peredaran Rokok- rokok ilegal ini, diduga Negara dirugikan  ratusan miliar Rupiah.” Ujarnya.

Awak media mencoba melakukan Komfirmasi kepada Pihak PT.Adhi Mukti Parsada Batam -indonesi yang disebut, Perusahaan, Pruduksi Rokok H&D, dijumpai awak media swanara.com jum’at tanggal 11/2. dilokasi Prusahaan, meteka  tidak bersedia diwawancarai, salah seorang Sekurity yang  berjaga dilokasi,  menghampiri awak media swanara.com & gejolak.com (Taherman ) security  memberikan  kontak Telepon, Minta agar menghubungi nomor inisial ADR

Sebagai mana diketahui, Sanksi Bagi Pengedar Rokok Ilegal yang tercantum di dibawah ini adalah:

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.
Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 Terus dalam, Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan

Mengatakan, Terkait peredaran rokok, pastinya akan kita tindak lanjuti dengan  operasi cukai, untuk  tahun 2021 sj sudah lebih dari 75 jt Batang yg dilakukan penindakan, untuk awal tahun ini saja sampai tgl 20 Jan,  unit p2 sudah melakukan penindakan sebesar  36 ribuan  batang  rokok yg ada dipasaran, tentunya akan menjadi tantangan kita jika permintaan atas rokok tsb tetap  tinggi, Dan pola
pemasarannya pun lebih hati2, jika kita sudah masuk ke lokasi atau toko 1 , toko2 lain pasti akan menyembunyikan rokok tsb, tp terimakasih infonya, ntar saya akan teruskan ke unit pengawasan untuk  ditindak lanjuti.

Maaf telat respon , lg isolasi Ntar Kalo ada pertanyaan lain coba ke undani dl bang.” Tutupnya.

Jonifitrianto

scroll to top