Batam – Bea Cukai (BC) Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat total 3.079,2 gram dalam dua operasi terpisah yang digelar di Pelabuhan Internasional Batam Center dan Bandara Hang Nadim.
Dua kurir, seorang wanita dan seorang pria, turut diamankan dan kini menghadapi ancaman hukuman mati.Penindakan pertama dilakukan pada Selasa, 29 Mei 2025, di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Petugas mencurigai seorang wanita berinisial AD (36), warga Madura, yang baru tiba dari Stulang Laut, Malaysia.
Pemeriksaan terhadap koper miliknya mengungkap 18 kantong plastik berisi sabu dengan total berat 2.050 gram, yang disembunyikan di dalam koper.
“AD mengaku bekerja sebagai sales di Madura dan dijanjikan upah Rp20 juta untuk membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia,” ungkap Kepala Kantor BC Batam, Zaky Firmansyah, dalam konferensi pers di Aula Lantai 3 Kantor BC Batam, Kamis (8/5/2025).
Dua hari kemudian, pada Kamis, 1 Mei 2025, BC Batam kembali mengamankan seorang pria berinisial Ay (29) asal Nias di Bandara Hang Nadim. Ay ditangkap saat hendak terbang ke Lombok melalui Surabaya.
Dari koper miliknya, petugas menemukan 16 kantong plastik sabu seberat 1.029,2 gram, tersembunyi di antara pakaian dan celana.
“Pelaku Ay adalah mantan narapidana kasus narkotika dan kini bekerja sebagai kuli bangunan. Ia dijanjikan upah sebesar Rp60 juta untuk mengantarkan sabu ke Lombok,” jelas Zaky.
Dengan penemuan ini, total sabu yang berhasil diamankan mencapai 3.079,2 gram.
Kedua tersangka kini telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Zaky menambahkan bahwa modus kedua pelaku serupa, yakni menyembunyikan sabu dalam koper seolah-olah barang bawaan biasa. Ia menegaskan, keduanya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika yang ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.(Redaksi SWANARA)