Bayar BPHTB Lewat Makelar Di Soal

IMG-20220218-WA0039.jpg

Kudus – Lagi-lagi pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di kabupaten Kudus menuai persoalan.

Pasalnya BPHTB merupakan salah satu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk menyelenggarakan pembangunan didaerah

Aktifis Putra Daerah Undaan Sebut saja Kholilul Ulum Menyayangkan jika pembayaran pajak BPHTB harus lewat Makelar Ataupun Perantara karena itu tidak mencerminkan keadilan.

Kholil juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak secara langsung, tanpa melalui perantara pihak ketiga.

“Karena dalam Undang-undang No 28 Tahun 2008 Tentang Pajak dan Daerah mengamanatkan bahwa proses pembayaran pajak tidak boleh dipihak ketigakan.

“Apalagi sekarang semua proses terpantau secara online dan uang yang disetorkan langsung masuk rekening bank pengelola kas daerah tuturnya.

Selain itu mereka menambahkan bahwa kasus mafia tanah serta penipuan dan penggelapan pajak sering terjadi di berbagai kota maka pejabat publik harus Paham UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Serta UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Kepada Masyarakat Agar Pelayanan Kepada Masyarakat lebih maksimal

Atas kejanggalan dan ketidakpuasan mereka tadi pagi melayangkan surat pengaduan Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus untuk segera diadakan rapat dengar pendapat (RDP)Tandasnya,”(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top