Bawaslu Banyumas Bersama Satpol PP Banyumas Menertibkan Ribuan Alat Peraga Kampanye

6555ace7a6d95.jpg

Banyumas – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK), Kamis (16/11/2023).

Pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho dan spanduk ini melanggar ketentuan yang berlaku.

“Hari ini serentak melakukan penertiban, di laporan kami sampai tingkat desa (jumlah APK yang ditertibkan) ada ribuan,” kata Ketua Bawaslu Banyumas Imam Arif Setiadi.

Imam menjelaskan alat peraga yang diturunkan yaitu yang berisi nomor urut, terdapat gambar paku atau tanda contreng dan unsur ajakan untuk memilih.

untuk wilayah perkotaan penertiban dilakukan antara lain di Jalan Ringin Tirto, Jalan Pramuka, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Patriot

Alat peraga yang ditertibkan sebagian besar merupakan milik calon anggota legislatif (caleg), baik DPRD kabupaten, DPRD provinsi dan DPR RI.

Selain alat peraga kampanye, kegiatan yang dilakukan bersama Satpol PP ini juga menertibkan alat peraga sosialisasi yang dipasang tidak pada tempatnya.

“Kami juga menertibkan alat peragayang terpasang di tempat terlarang seperti di pohon, tiang listrik, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan dan fasilitas pemerintah,” katanya.(Redaksiswanara)

One Reply to “Bawaslu Banyumas Bersama Satpol PP Banyumas Menertibkan Ribuan Alat Peraga Kampanye”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top