Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka TPPO

image-3-14.jpeg

Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua orang kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar. Kedua tersangka itu adalah ASD dan ASN.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandani, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah hari ini dilakukan gelar perkara.

“Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama Sdr. ASD dan ASN dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, tersangka terbukti melakukan TPPO sesuai unsur-unsur dalam pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pencarian kedua tersangka. Selain itu, mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat.(Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top