Jakarta – Bareskrim Polri akan melakukan penyidikan terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Proses ini dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo, S.H., M.H. mengatakan penyidikan akan dilakukan selama 14 hari ke depan.
“Terkait Kuala Lumpur, kami dari Kepolisian sudah menerima laporan dari Bawaslu, penerusan laporan. Dan saat ini penyidik-penyidik kami sedang melaksanakan upaya penyidikan,” ungkapnya
Dirtipidum Bareskrim Polri menyebut apabila nantinya dalam penyidikan ditemukan unsur pidana, maka Kepolisian akan melimpahkan ke Kejaksaan.
“Kalau mungkin nanti terpenuhi unsur pidana atau alat bukti kita dapatkan, tentu segera kita limpahkan ke Kejaksaan. Namun seandainya nanti kita melihat hasil penyidikan seperti apa kita bahas lagi dengan Gakkumdu, Bawaslu, Kejaksaan untuk langkah lebih lanjut,” ungkapnya.
Dirtipidum Bareskrim Polri menjelaskan penyelidikan yang diusut terkait dugaan penambahan jumlah pemilih.
“Pidananya dugaannya adalah menambah suara. Perbuatan yang menambah suara, menambah jumlah pemilih. Itu yang kita dapatkan sementara,” katanya.(Red)