Bareskrim Polri Menerbitkan Red Notice Terhadap Tiga Tersangka Investasi Bodong Berkedok Robot Trading Platform DNA Pro

7-whisnu-2.jpg

Jakarta – Bareskrim Polri menerbitkan red notice terhadap tiga tersangka investasi bodong berkedok robot trading platform DNA Pro. Polisi menangkap salah satu tersangka yang merupakan petinggi DNA Pro, yakni Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe.

“Iya (benar ditangkap), Daniel Abe,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).

Whisnu menjelaskan, tersangka Daniel Abe ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Whisnu menyebutkan, Daniel Abe ditangkap pada Minggu (24/4) malam.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerbitkan edaran daftar pencarian orang (DPO) tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro yang kabur ke Turki. Red notice tiga tersangka juga telah diterbitkan.

“Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA PRO yang diterbitkan red notice,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat (22/4).

Adapun tiga DPO yang diterbitkan red notice tersebut adalah Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan Ferawaty alias Fei.

Sebagai informasi, Bareskrim kini berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri untuk memburu para tersangka DNA Pro itu. Polisi sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, sebanyak 6 tersangka sudah.

Sumber Humas Polri
Reporter Dicky Edyano Putra

3 Replies to “Bareskrim Polri Menerbitkan Red Notice Terhadap Tiga Tersangka Investasi Bodong Berkedok Robot Trading Platform DNA Pro”

  1. 아시아 슬롯
    그러나 이동양은 그에게 네 마디만 했을 뿐… 범죄다.

  2. Sazroey berkata:

    Официальная покупка аттестата о среднем образовании в Москве и других городах

    alanyatoday.ru/users/76

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top