Banyak Keluhan Masyarakat Terkait Knalpot Brong , Kapolres Grobogan : Tindak Tegas…..!!!!!

1-57-768x576-1.jpg

Grobogan – Polres Grobogan bakal menertibkan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong secara rutin di Kabupaten Grobogan. Karena, menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan termasuk pelanggaran.

“Menggunakan knalpot brong akan mengganggu ketertiban jadi sudah seharusnya ditertibkan. Melanggar aturan, masyarakat wajib memahaminya,” kata Kapolres Grobogan dalam keterangannya, Sabtu (5/3/2023) malam.

Menurut Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, apabila ditemukan kendaraan yang memakai knalpot brong di jalanan Purwodadi, Kabupaten Grobogan akan ditindak tegas oleh anggotanya sesuai dengan aturan berlaku.

“Saya sudah memerintahkan dan menyiapkan petugas gabungan Polres Grobogan untuk melaksanakan penertiban terhadap knalpot brong, bilamana kedapatan agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Grobogan.

Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot yang mengeluarkan suara bising itu sangat mengganggu masyarakat. Karena, tidak sedikit yang mengeluhkan masih banyaknya kendaraan dengan knalpot brong.

“Knalpot brong menjadi salah satu yang dikeluhkan warga Kabupaten Grobogan pada layanan aduan Polres Grobogan di 08888 990 110,” pungkas Kapolres Grobogan.
(Redaksi Swanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top