Sulsel,Swanara.com, Sinjai -Karena dianggap cacat mekanisme dan prosedural, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Saotengnga, minta ditunda.
Hal tersebut ditegaskan aktivis Aliansi Pemuda Untuk Demokrasi dan Keadilan Indonesia ( APUKK ), Herenal, Kamis (24/02/2022) di Makassar.
Dia mengaku, akan melakukan upaya hukum, dimana sebelumnya akan mendesak Pimpinan DPRD Sinjai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil sejumlah pihak sekaligus mendesak untuk menunda Pilkades di desa itu.
Herenal menduga ada oknum PPKD Saotengah melakukan kecurangan dengan melanggar Perbub No 30 tahun 2021 sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022.
Patut di pertanyakan sebab Proses tahapan penjaringan dengan melakukan seleksi berkas administrasi persyaratan bakal calon kepala desa,
yang dilaksanakan pada tanggal 23 januari 2022 dan pada tanggal 26 Januari menetapkan 4 (empat) bakal calon kepala desa dinyatakan melalui Berita Acara PPKD Saotengnga,
Dan pada tanggal 24 Februari 2022 PPKD membatalkan pencalonan Wahyu Firmansyah sebagai bakal calon kepala Desa melalui pesan WhatsApp,
Reporter,M.Alias.