Aparat Polsek Kota Lama Amankan MT

image_750x_6619e5adbdba0.jpg

Kupang – Aparat Polsek Kota Lama, Polresta kupang Kota, Jumat (12/04/2024) berhasil mengamankan seorang Pria berinisial MT di belakang Lapangan Latsitarda, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Oesapa, Kota Kupang.

MT diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/65/IV/2024/SEKTOR KOTA LAMA, yang dilaporkan oleh korban IPS (28 tahun), seorang wiraswasta terkait dengan kasus pencurian sebuah sepeda milik korban pada Kamis, (11/4/2024) dini hari dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di RT. 027, RW. 007, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

IPS pertama kali mengetahui terjadinya pencurian tersebut saat bangun untuk menjalankan sholat subuh. Ketika menuju ke depan rumah, ia melihat pintu pagar rumahnya sudah terbuka, kemudian yang bersangkutan kembali ke dalam rumah dan memeriksa rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut, terlihat seseorang mengambil sepeda miliknya sebelum meninggalkan lokasi kejadian.

Atas peristiwa tersebut diperkirakan IPS mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) dan selanjutnya membuat Laporan Polisi di Polsek Kota Lama.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kota Lama AKP Jemmy Oktavianus Noke, S.H, membenarkan adanya penangkapan terhadap MT oleh penyidik Polsek Kota Lama.

“Setelah mendapatkan Laporan Polisi dari korban dan melakukan pemeriksaan serta identifikasi melalui rekaman CCTV, tidak butuh waktu lama kami langsung menangkap yang bersangkutan (MT) di belakang Lapangan Latsitarda, Kelurahan Lasiana”, Ungkapnya

Lebih lanjut beliau menambahkan saat ini pelaku MT tengan diamankan dan diperiksa oleh penyidik di Mapolsek Kota Lama untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Redaksi Swanara)

scroll to top