Para ulama Aswaja sepakat bahwa yang dikatagorikan sebagai amal perbuatan bid’ah adalah pada ibadah, yang bersifat _ushul_ bukan pada adat kebiasaan tertentu yang berlaku di kalangan masyarakat.
Contoh adat yang berlaku di suatu masyarakat sebagaimana diterangkan dalam beberapa hadits dijelaskan bahwa : “RasuLuLLoh ﷺ memakai surban, namun tidak memerintahkan kepada ummatnya untuk mengenakannya karena hal itu merupakan adat kebiasaan masyarakat Arab”.
Maka, jika seseorang tinggal di suatu daerah yang mayoritas masyarakatnya biasa tidak memakai surban dan jubah, dan jika orang yang memakai surban dan jubah tersebut malah jadi perhatian orang banyak, maka yang lebih utama adalah tidak memakai surban dan jubah.
Adapun jika masyarakat setempat biasa dengan surban dan jubah, maka ketika itu memakai surban dan jubah lebih utama.
Demikian juga, RasuLuLLoh ﷺ dan para sahabat memelihara jenggot dan mencukur kumis, hal ini dilakukan agar tidak menyamai dengan perilaku orang-orang Yahudi yang waktu itu memelihara _*kumis*_.
Dengan demikian memelihara jenggot bukan sunnah RasuLuLLoh ﷺ tapi merupakan adat orang-orang Arab. _*Bukankah kini, rahib-rahib Yahudi dan kebanyakan orang-orang Yahudi Israel juga memelihara jenggot?. Lantas, apa bedanya orang-orang Yahudi yang memelihara jenggot dengan sebagian kecil masyarakat yang memelihara jenggot?*_
Demikian juga dengan celana yang menutupi mata kaki bagi laki-laki. RasuLuLLoh ﷺ melarang berpakaian yang menutupi mata kaki karena kebanyakan orang-orang kafir Quraisy saat itu menggunakan pakaian panjang yang menutupi mata kaki karena menunjukkan kesombongannya (_khuyala_), maka berpakaian di atas mata kaki (cingkrang) bukan merupakan sunnah RasuLuLLoh ﷺ, hanya menghindari sifat sombong saja.
والله اعلم بالصواب
Oleh : ‘Drs. Ibnu Hajar, M.Si_(Alumni Pondok Pesantren Tebuireng 1980)
Pondok Aren
Jum’at, 15 November 2024
13 Jumadil Awwal 1446