Sidoarjo – 2 orang berinisial F.T (39) warga Desa Sendangguwo Kecamatan Tembalang Kota Semarang (sopir) dan S.H (43) warga Desa Kaligawe Gayamsari Kota Semarang. (Sopir Pengganti) yang mengangkut BBM ilegal berhasil diamankan di kawasan Jalan Raya KM.30 Bypass Krian pada Senin (19/12/2022) sekira pukul 18.00 WIB.
Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Sidoarjo, Polda Jatim, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat gelar press relese di halaman Mapolresta Sidoarjo, Kamis (12/1/2023) didampingi Wakapolresta Sidoarjo, Polda Jatim, AKBP Denny Agung Andriana dan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Polda Jatim, Kompol Tiksnarto Andaru.
Dikatakannya, berdasar informasi dari masyarakat terkait dengan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, Satreskrim Polresta Sidoarjo, Polda Jatim, menindaklanjuti dengan melakukan pemantauan di wilayah Sidoarjo Barat (Krian, Balongbendo, Tarik).
Lanjutnya, tepatnya di Jalan Raya KM.30 Bypass Krian, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menjumpai 1 unit kendaraan Truck Fuso warna merah nopol H-1598-QF yang kemudikan oleh F.T dan S.H. (Sopir pengganti) melakukan pengangkutan BBM Jenis Bio Solar bersubsidi yang di dalam box kendaraan tersebut ditemukan tangki dengan kapasitas 10.000 Liter (berisikan 8.000 liter BBM Jenis Bio Solar).
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kedua pelaku ini mengaku kalau BBM bersubsidi tersebut dibeli di SPBU wilayah Semarang Jawa Tengah dengan cara menggunakan kendaraan lain, selanjutnya BBM-nya disedot dan dipindahkan kedalam kendaraan Truck Fuso warna merah nopol H-1598-QF. Nantinya pembongkaran dilakukan di wilayah Sidoarjo atas petunjuk dari I selaku pemiliknya (handphone hingga kini tidak aktif).
“FT dan SH ini hanya sebagai kurir pengantar BBM saja, dengan upah borongan sebesar Rp3 juta untuk mengantar BBM ke Sidoarjo. Menurut FT, dia melakukan hal seperti ini sudah 4 kali sedangkan SH baru 2 kali melakukannya,” urai Kapolresta Sidoarjo.
Dikatakannya, berdasar informasi dari masyarakat terkait dengan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, Satreskrim Polresta Sidoarjo menindaklanjuti dengan melakukan pemantauan di wilayah Sidoarjo Barat (Krian, Balongbendo, Tarik).
Lanjutnya, tepatnya di Jalan Raya KM.30 Bypass Krian, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menjumpai 1 unit kendaraan Truck Fuso warna merah nopol H-1598-QF yang kemudikan oleh F.T dan S.H. (Sopir pengganti) melakukan pengangkutan BBM Jenis Bio Solar bersubsidi yang di dalam box kendaraan tersebut ditemukan tangki dengan kapasitas 10.000 Liter (berisikan 8.000 liter BBM Jenis Bio Solar).
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kedua pelaku ini mengaku kalau BBM bersubsidi tersebut dibeli di SPBU wilayah Semarang Jawa Tengah dengan cara menggunakan kendaraan lain, selanjutnya BBM-nya disedot dan dipindahkan kedalam kendaraan Truck Fuso warna merah nopol H-1598-QF. Nantinya pembongkaran dilakukan di wilayah Sidoarjo atas petunjuk dari I selaku pemiliknya (handphone hingga kini tidak aktif).
“FT dan SH ini hanya sebagai kurir pengantar BBM saja, dengan upah borongan sebesar Rp3 juta untuk mengantar BBM ke Sidoarjo. Menurut FT, dia melakukan hal seperti ini sudah 4 kali sedangkan SH baru 2 kali melakukannya,” urai Kapolresta Sidoarjo.(Redaksiswanara)